Tugu Mauk Bebas Truk Tanah, Setelah Insiden Truk Tanah Dibakar Massa di Teluknaga

Truk Tanah
SIAGA: Sejumlah petugas Dishub Kabupaten Tangerang bersiaga menegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 di Tugu Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2024). (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

“Nihil. Ini karena efek kerusuhan di Teluknaga. Alhamdulillah, berefek ke sini. Tidak ada sopir truk tanah yang melintas dari pagi sampai saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, menurut Lukmandra, ada saja kendaraan besar bermuatan tanah yang melanggar jam operasional dari arah Kronjo menuju Tegal Kunir Kidul atau sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Namun biasanya juga, itu kami putar balik,” tuturnya.

Menurut Lukmandra, keterlibatan pihak kepolisian dalam menegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, sangat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat pasca peristiwa di Teluknaga. (zky)

Pos terkait