Guru Madrasah Swasta di Kabupaten Tangerang Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu per Bulan

Foto bersama guru madrasah dengan ketua DPRD Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Guru madrasah swasta di Kabupaten Tangerang mengeluhkan persoalan kesejahteraan yang dinilai masih jauh dari kata layak.

Ketua PGMM Kabupaten Tangerang, Nanan, mengungkapkan bahwa guru madrasah selama ini masih mengalami diskriminasi perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi itu membuat para tenaga pendidik di madrasah swasta harus bertahan hidup dengan penghasilan minim.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan aspirasi untuk guru-guru madrasah swasta se-Kabupaten Tangerang, bahkan se-nasional. Isu yang kami usung yaitu kesejahteraan dan diskriminasi yang selama ini dirasakan guru madrasah,” ujar Nanan, Senin 11 Mei 2026.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap guru madrasah masih sangat kurang, padahal mereka memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat. Karena itu, PGMM terus mendorong adanya perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada guru madrasah swasta.

“Kami datang ke DPRD dan sebelumnya juga ke Bupati Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah aspirasi kami diterima dengan baik. Nantinya akan dibawa ke revisi undang-undang atau kebijakan yang akan diinisiasi pemerintah daerah,” katanya.

Ironisnya, persoalan terbesar yang dihadapi guru madrasah adalah soal penghasilan. Nanan menyebut ada guru madrasah yang hanya menerima gaji Rp200 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp65 ribu setiap bulan dari yayasan tempat mereka mengajar.

“Guru madrasah ini ada yang gajinya Rp200 ribu, bahkan tadi ada yang mengungkapkan hanya Rp65 ribu per bulan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Nanan, berbanding jauh dengan kesejahteraan guru di sekolah negeri. Ia menyebut ketimpangan yang terjadi sangat terasa dan sudah berlangsung lama.

“Oh jelas, itu jauh. Ibaratnya bumi ke langit,” tegasnya.

Nanan menilai persoalan utama yang membuat guru madrasah sulit mendapatkan kesejahteraan berasal dari regulasi yang belum berpihak. Salah satunya terkait peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi guru madrasah.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kementerian Agama telah mengajukan sekitar 638 ribu guru madrasah ke Kementerian PAN-RB, namun usulan itu ditolak karena terbentur aturan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Kata mereka alasannya regulasi. Makanya nanti tanggal 20 kami akan aksi kembali ke DPR pusat supaya regulasi itu bisa membuka celah untuk guru madrasah masuk P3K,” katanya. (*)

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait