TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong kemandirian masyarakat. Namun di balik semangat membangun ekonomi berbasis kerakyatan, celah korupsi disebut tetap mengintai jika pengawasan tidak dilakukan secara serius.
Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Muljadi, mengatakan konsep koperasi desa sejatinya menjadi upaya pemerintah untuk mengembalikan roh ekonomi Pancasila yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Menurutnya, desa harus memiliki kekuatan ekonomi sendiri agar tidak terus bergantung pada jaringan ritel modern dan pemodal besar.
“Jangan sampai ekonomi desa dikuasai oleh kapitalis. Koperasi desa ini sebenarnya disiapkan menjadi senjata ekonomi masyarakat desa agar produk-produk lokal bisa ditampung dan keuntungan ekonominya tidak lari keluar desa,” kata Muljadi, Senin 11 Mei 2026.
Ia menilai selama ini banyak desa hanya menjadi pasar bagi produk dari luar daerah. Kehadiran minimarket modern hingga jaringan ritel besar di desa membuat perputaran uang masyarakat justru mengalir keluar, sementara ekonomi lokal sulit berkembang.
“Koperasi desa harus mampu menjadi pusat ekonomi masyarakat. Jadi produk desa dijual di desa sendiri, keuntungan juga kembali ke masyarakat desa,” ujarnya.
Namun demikian, Muljadi mengingatkan besarnya aliran dana yang masuk ke desa melalui program koperasi juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi. Ia menyebut persoalan korupsi di Indonesia sudah mengakar sehingga setiap program berbasis anggaran tetap memiliki risiko penyimpangan.
“Celah korupsi itu pasti ada. Tinggal sekarang bagaimana pemerintah, KPK, kejaksaan, dan pemerintah daerah menutup celah itu dengan pengawasan yang ketat,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada keseriusan pengawasan serta transparansi pengelolaan dana. Ia menilai pemerintah mulai menunjukkan langkah antisipatif dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan dana desa dan koperasi.
“Saya lihat sekarang setiap dana yang turun ada pengawasan dari kejaksaan, ada juga keterlibatan kepolisian. Artinya pemerintah sadar potensi penyimpangan itu ada dan harus dijaga bersama,” katanya.
Selain ancaman korupsi, Muljadi juga menyoroti lemahnya digitalisasi desa, khususnya di wilayah Banten. Berdasarkan riset lapangannya, banyak desa masih mengalami keterbatasan akses internet sehingga pengembangan koperasi berbasis digital berjalan lambat.
“Digitalisasi desa di Banten masih mampet. Mau bicara koperasi modern, internet di desa saja masih banyak yang belum memadai,” ujarnya. (*)
Reporter: Dani mukarom











