CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan seluruh laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan SP4N LAPOR menjadi perhatian serius Pemkot Tangsel. Hal tersebut disampaikan Pilar usai memimpin kegiatan Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di Aula Blandongan yang digelar rutin setiap bulan.
Pilar mengatakan, kegiatan Wasdal menjadi forum evaluasi dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta wilayah kecamatan untuk membahas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Wasdal ini agenda rutin yang diadakan satu bulan sekali. Ke depan saya ingin kembali dilakukan dua minggu sekali, yakni minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026
Menurut Pilar, dalam forum tersebut dibahas berbagai laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N LAPOR maupun laporan langsung dari wilayah. Mulai dari persoalan infrastruktur, kebersihan, sosial hingga ketertiban umum.
SP4N LAPOR Tangsel adalah kanal pengaduan resmi terintegrasi yang dikelola Pemkot Tangsel untuk menangani aspirasi dan keluhan pelayanan publik.
“Pembahasannya terkait aduan masyarakat seperti SPAN LAPOR untuk ditindaklanjuti semua dinas dan kewilayahan. Ada juga laporan terkait pajak PBB, penanganan sampah, bank sampah, TPS 3R, lingkungan, sosial, sampai infrastruktur,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, sejak Januari 2026 terdapat ratusan laporan masyarakat yang sudah ditindaklanjuti Pemkot Tangsel. Saat ini hanya tersisa delapan laporan yang masih dalam proses penyelesaian.
“Dari ratusan laporan sejak Januari sudah ditindaklanjuti, tinggal delapan yang masih dalam proses,” jelasnya.
Pilar menyebut mayoritas laporan masyarakat berkaitan dengan infrastruktur seperti jalan rusak, saluran drainase mampet hingga penerangan jalan umum (PJU) yang mati. Selain itu terdapat pula laporan sosial yang memerlukan penanganan lintas dinas.
“Biasanya masalah infrastruktur, jalan rusak, drainase mampet, PJU mati. Ada juga laporan sosial seperti anak kecil digigit anjing peliharaan yang dilepas pemiliknya,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui forum Wasdal berbagai persoalan di lingkungan masyarakat dapat lebih cepat terdeteksi dan segera ditangani oleh OPD terkait. “Dengan Wasdal ini semua persoalan lingkungan, sosial dan masyarakat bisa cepat diketahui dan segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Pilar juga menyoroti persoalan ketertiban umum seperti parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di sejumlah lokasi fasilitas umum di Kota Tangsel. Ia menegaskan, seluruh bentuk penarikan uang parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah merupakan tindakan ilegal dan dapat berujung pidana.
“Kalau ada parkir liar yang menetapkan tarif tanpa izin dan memaksa masyarakat membayar, silakan laporkan ke Pemkot. Nanti akan kami tindaklanjuti bersama Satpol PP dan kepolisian,” tegasnya.
Pilar mencontohkan praktik pungli yang sempat ditemukan di kawasan Taman Kota II. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mentolerir adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ada yang memaksa bayar Rp5 ribu atau Rp10 ribu tanpa dasar resmi, itu termasuk pungli dan bisa pidana,” jelasnya.
Meski demikian, Pilar menegaskan pendekatan pembinaan tetap menjadi langkah awal sebelum dilakukan penindakan hukum lebih lanjut terhadap pelaku pungli maupun pelanggaran ketertiban umum lainnya. (*)
Reporter : Tri Budi











