SERANG, BANTENEKSPRES.CO.IR — DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai langkah penguatan nilai nasionalisme di tengah perkembangan era digital dan perubahan pola pikir generasi muda.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang terkait penyampaian raperda usul DPRD yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Senin 11 Mei 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edi Irianto mengatakan, raperda itu diajukan karena pihaknya melihat mulai menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila, NKRI, dan wawasan kebangsaan.
“Karena kami menilai wawasan kebangsaan saat ini sangat diperlukan di seluruh Indonesia. Kami melihat kultur generasi muda saat ini mulai luntur terhadap pemahaman tentang Indonesia, NKRI, dan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Menurutnya, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam upaya penguatan ideologi Pancasila, khususnya bagi generasi muda di Kota Serang agar tidak mudah terpengaruh paham-paham dari luar.
Ia juga menyinggung adanya informasi terkait paparan paham menyimpang dan terorisme yang sebelumnya sempat disampaikan pihak TNI. Meski demikian, Edi menegaskan hal tersebut masih sebatas informasi awal dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Hal-hal seperti itu yang harus kita jaga bersama di Kota Serang. Jadi perda ini juga menjadi langkah antisipasi dan pencegahan terhadap perilaku-perilaku menyimpang,” ujarnya.
Edi menjelaskan, substansi raperda nantinya akan mengatur penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk semangat toleransi beragama, persatuan, dan nasionalisme yang dahulu dikenal melalui 36 butir pengamalan Pancasila.
“Nilai-nilai itu yang ingin kita hidupkan kembali, terutama kepada generasi muda agar kembali pada jati diri bangsa dan mencintai tanah air,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menilai tantangan di era digitalisasi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk terkait pengawasan terhadap pengaruh negatif di ruang digital.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia menyatakan Pemerintah Kota Serang pada prinsipnya mendukung usulan raperda tersebut. “Usulan tersebut tentu akan kami kaji lebih lanjut. Pada prinsipnya, kami akan mencoba mendorong dan mendukung gagasan itu,” ujarnya.
Menurut Agis, penguatan nasionalisme dan nilai-nilai Pancasila penting untuk terus ditanamkan kepada masyarakat. Karena itu, pembahasan raperda nantinya akan melibatkan berbagai pihak dan stakeholder terkait.
“Kami juga akan mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai langkah-langkah konkret yang nantinya akan dimuat dalam perda tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini raperda masih berada pada tahap usulan dan akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. “Harapannya, output dari perda ini nantinya dapat meningkatkan jiwa nasionalisme dan kecintaan masyarakat terhadap Pancasila,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











