“Penguasan isu atau substansi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik adalah fundamen wajib para calon kepala daerah. Dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemerintah dapat membuat basis berdasarkan hal-hal yang selama ini Masyarakat butuhkan atau taruh perhatian lebih. Sehingga kebijakan pemerintah bukan malah merugikan masyarakat,” paparnya. (mam)
Jelang Debat Kedua Pilgub Banten, Rapor Merah Layanan Publik Perlu Dieksplor











