Apotek Dilarang Jual Obat Keras Tanpa Resep Resep dari Dokter

Apotek
Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanudin saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Tentu ada sanksinya. Dimulai dari yang pertama kami berikan teguran terlebih dahulu. Baik teguran lisan, maupun teguran tertulis, kemudian kalau masih bandel, bisa jadi diberhentikan operasionalnya.” katanya, Kamis  (18/7).

Sebagai langkah pengawasan, kata dia, Pemkot Serang telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang diberikan kepada setiap apotek di Kota Serang agar tidak sembarangan mengeluarkan atau menjual obat keras kepada warga tanpa resep dokter.

Bacaan Lainnya

“Bahkan, edarannya juga ada, sehingga obat yang dikeluarkan harus sesuai dengan resep dokter. Tidak boleh sembarangan,” ujarnya.

BACA JUGA: PMI Banten Terjunkan 518 Relawan Hadapi Arus Mudik

Contohnya, seperti obat berlambang khusus yang tergolong dalam obat-obatan keras dengan logo K dengan arti Keras berwarna merah. Berbeda dengan obat dengan logo G dengan arti Generik berwarna hijau atau masuk dalam kategori obat bebas terbatas bisa diberikan tanpa ada resep dokter.

Pos terkait