Apotek Dilarang Jual Obat Keras Tanpa Resep Resep dari Dokter

Apotek
Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanudin saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Apabila obat yang tergolong obat-obatan keras dan mengandung zat narkotika maupun psikotropika dikonsumsi tanpa ada resep dokter, akan berdampak buruk bagi yang mengonsumsinya, karena ada kandungan kimia yang jika takarannya tidak sesuai, akan mengalami overdosis.

Menurutnya, Kota Serang menjadi salah satu daerah yang cukup baik dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan dan tertib. Hal itu dibuktikan dengan diberikannya penghargaan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Serang terkait keamanan pemberian obat.

Bacaan Lainnya

“Jadi sebelumnya, Pj Wali Kota itu mendapatkan penghargaan tentang keamanan pemberian obat,” ujarnya.

Senada dikatakan Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat. Kata dia, ada beberapa jenis obat yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

“Jadi yang kita ketahui tramadol itu obat pusing tapi minumnya hanya satu. Kalau berlebihan bisa overdosis, harus ada resep dokter,” tuturnya. (een)

Pos terkait