Bupati Zakiyah Perintahkan Bongkar THM Jika Tak Patuhi Aturan

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, memerintahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran, terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) jika tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Aturan tersebut diantaranya tidak menyediakan Minuman Keras (Miras), menyediakan pelayanan seksual, dan mengganggu ketertiban ketentraman serta keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Zakiyah mengatakan, sejauh ini Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan tindakan ke THM dengan melakukan penyitaan Miras serta penertiban lainnya.

“Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan tindakan, dan perlu diawasi lebih lanjut khawatir masih ada yang membandel,” katanya, Jumat 19 Juni 2026.

Zakiyah menegaskan, apabila terbukti melakukan kesalahan lagi tidak sungkan untuk membongkar THM, sebagai bentuk tindakan tegas karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“Aturannya sudah jelas harus ditertibkan, kalau masih membandel sanksi yang diberikan berupa penutupan hingga pembongkaran, saya sudah mengintruksikan OPD terkait melakukannya,” ujarnya.

Dikatakan Zakiyah, THM di Kabupaten Serang sebagian besar berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang berbatasan dengan Kota Cilegon dan penertibannya akan dilakukan bersama Pemkot Cilegon.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon, dan disepakati untuk tidak menginginkan adanya THM di wilayah tersebut.

“Koordinasi sudah kita lakukan dengan Pemkot Cilegon, kita sepakat tidak menginginkan adanya THM, maka penertiban selanjutnya dilakukan secara bersama-sama apabila masih ada yang membandel,” ucapnya. (*)

Pos terkait