DPRD Kota Serang Buka Pengaduan SPMB 24 Jam, Warga Diminta Laporkan Dugaan Kecurangan

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni alfanto
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni alfanto

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Serang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik yang dinilai tidak sesuai aturan, termasuk dugaan jual beli kursi.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini akan dilakukan lebih intensif. DPRD, khususnya Komisi II, berkomitmen memaksimalkan fungsi pengawasan agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penerapan pakta integritas dalam pelaksanaan SPMB sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu. Namun pada tahun pertama pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala karena sistem tersebut tergolong baru dan belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

“Pada tahun pertama kami masih memaklumi jika terdapat sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Saat itu masih banyak permasalahan karena sistem ini tergolong baru dan sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme SPMB,” ujarnya, Rabu 17 Juni 2026.

Roni menegaskan, pengawasan terhadap SPMB bukan hanya menjadi tanggung jawab Komisi II. Seluruh anggota DPRD Kota Serang memiliki kewajiban yang sama untuk mengawal jalannya proses penerimaan murid baru.

Ia menilai transparansi menjadi kunci utama agar tidak ada calon peserta didik maupun orang tua siswa yang merasa dirugikan selama proses seleksi berlangsung.

Karena itu, DPRD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Jika ditemukan praktik transaksional, termasuk dugaan jual beli kursi dalam proses SPMB, silakan laporkan kepada DPRD Kota Serang. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang kami miliki dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Roni menambahkan, DPRD Kota Serang siap menerima laporan masyarakat kapan saja. Bahkan, menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada anggota DPRD apabila kantor sedang tidak beroperasi.

“Kantor DPRD Kota Serang terbuka 24 jam. Kalau sedang tutup, silakan datang ke rumah. Kami siap menerima laporan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan SPMB,” katanya.

DPRD Kota Serang berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya, sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil dan transparan. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait