Dewan Deden Dorong Penguatan Layanan Psikologis bagi Korban Kekerasan Seksual

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Balaraja, Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Tangerang. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, memastikan proses pendampingan terhadap korban yang baru-baru ini dilaporkan telah berjalan, baik dari sisi penanganan awal maupun dukungan psikologis.

Menurut Deden, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang telah melakukan langkah cepat melalui kunjungan langsung ke rumah korban atau home visit. Selain itu, proses pendampingan untuk pelaporan kepada pihak kepolisian juga terus berjalan.

Bacaan Lainnya

“Dari internal DP3A sudah melakukan home visit. Untuk penanganan psikologis juga sudah dijadwalkan, tinggal menunggu tim psikolog klinis karena mereka bukan pegawai internal pemerintah daerah,” ujar Deden, Jum’at 19 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kebutuhan keterangan dari psikolog klinis menjadi bagian penting dalam proses penanganan dan pendampingan korban. Namun, karena tenaga psikolog yang digunakan masih berasal dari pihak luar, penjadwalan harus menyesuaikan dengan ketersediaan para profesional tersebut.

Deden mengungkapkan, DPRD Kabupaten Tangerang saat ini juga tengah mendorong penguatan layanan psikologis dengan menambah tenaga psikolog klinis di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan, usulan penambahan lima psikolog klinis sedang diajukan pada tahun ini.

“Sudah kami bahas bersama BKPSDM. Tahun ini Kabupaten Tangerang sedang mengajukan penambahan lima pegawai psikolog klinis. Nantinya penempatannya berada di Dinas Kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, lalu bisa dikerjasamakan dengan DP3A untuk penanganan korban,” jelasnya.

Dikatakan Deden, jumlah tersebut dinilai cukup untuk menangani berbagai kasus yang muncul secara bersamaan. Namun apabila kebutuhan terus meningkat, DPRD akan mengkaji kemungkinan pengangkatan tenaga ahli psikolog maupun saksi ahli guna memperkuat layanan pendampingan korban.

Tidak hanya fokus pada pemulihan psikologis, Deden juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan para korban. Dalam waktu dekat, DPRD berencana mengundang Dinas Pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta pihak rumah sakit untuk menyusun pola penanganan yang terintegrasi.

Langkah tersebut dinilai penting karena kondisi psikologis korban sering kali memengaruhi proses belajar di sekolah. Oleh sebab itu, DPRD mendorong adanya fleksibilitas dalam kegiatan belajar mengajar bagi korban yang masih mengalami trauma.

“Kami ingin memastikan penanganan di DP3A berjalan, sementara di sekolah juga ada langkah yang dilakukan. Kalau kondisi psikologis anak belum memungkinkan untuk tatap muka, bisa dipertimbangkan pembelajaran daring atau guru yang melakukan kunjungan,” katanya.

Deden menyebut Dinas Pendidikan pada prinsipnya telah sepakat untuk memberikan perlakuan khusus bagi korban dalam kondisi tertentu agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa menambah tekanan psikologis.

Selain itu, penguatan peran guru Bimbingan Konseling (BK) juga menjadi perhatian. DPRD menilai guru BK memiliki posisi strategis dalam mendeteksi, mendampingi, serta memantau perkembangan psikologis siswa yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami juga akan melibatkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan karena ada beberapa kasus yang terjadi pada tingkat SMA sederajat yang menjadi kewenangan provinsi. Harapannya, ada pola penanganan bersama yang lebih komprehensif untuk melindungi anak-anak korban kekerasan,” tegasnya.

Deden mengatakan, perlindungan terhadap identitas korban tetap menjadi prioritas. Karena itu, sejumlah dokumentasi yang dimiliki terkait proses pendampingan tidak dapat dipublikasikan demi menjaga privasi dan keselamatan korban beserta keluarganya.

“Penanganan korban tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan keberlangsungan pendidikan mereka tetap terjamin,” katanya. (*)

Pos terkait