PAGEDANGAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menjelang pelaksanan SPMB, Pemerintah Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi pendidikan.
Layanan tersebut dibuka untuk memudahkan warga dalam memperoleh Surat Keterangan DTSEN tanpa harus datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Seluruh proses pelayanan dipusatkan di Kantor Desa Kadusirung dan didampingi langsung oleh operator desa.
Kepala Desa Kadusirung, Syamsu Guna Miharja mengatakan, pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya menjelang penerimaan siswa baru.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Karena itu, proses pengurusan Surat Keterangan DTSEN kami pusatkan di kantor desa sehingga warga tidak perlu lagi datang ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” ujar Syamsu kepada Bantenekspres.co.id, Jumat 19 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan surat keterangan tersebut menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh sebagian masyarakat dalam proses pendaftaran sekolah. Oleh sebab itu, pemerintah desa berupaya membantu warga agar dapat memperoleh dokumen tersebut dengan lebih mudah.
“Pelayanan ini kami buka untuk membantu masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan DTSEN sebagai persyaratan administrasi. Kami ingin warga merasa terbantu dan tidak mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen yang diperlukan,” katanya.
Syamsu menegaskan, bahwa seluruh proses pelayanan dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Warga cukup datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Semua pelayanan ini gratis. Tidak ada biaya administrasi maupun pungutan lainnya. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik,” tegasnya.
Adapun persyaratan yang harus dibawa masyarakat antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, warga akan diarahkan untuk menghubungi admin Dinas Sosial Kabupaten Tangerang melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan dan tertera di kantor desa.
“Nantinya masyarakat akan dibantu oleh operator desa. Setelah proses verifikasi dan persetujuan dari admin Dinas Sosial selesai, surat keterangan dapat langsung dicetak dan diberikan kepada warga,” jelas Syamsu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen tersebut secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang berpotensi meminta sejumlah uang.
“Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mengurus sendiri ke kantor desa. Jangan percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu dengan meminta imbalan uang. Pelayanan ini resmi, gratis, dan prosesnya cukup cepat,” paparnya.
Lebih lanjut, Syamsu berharap layanan tersebut dapat membantu masyarakat, terutama para orang tua yang sedang mempersiapkan kebutuhan administrasi anak-anaknya untuk memasuki jenjang pendidikan yang baru.
“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan adanya layanan ini, warga tidak lagi mengalami kendala dalam mengurus Surat Keterangan DTSEN dan seluruh kebutuhan administrasi pendidikan dapat terpenuhi tepat waktu,” tutupnya. (*)











