Bos Pabrik Narkoba di Apartemen Masih Buron

Bos
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tiga kanan) didampingi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menunjukan barang bukti saat konferensi pers di lobi Apartemen Three Park BSD City, Serpong. (Credit : Tri Budi Sulaksono/banten Ekspres)

Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis tembakau sintetis dan menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bacaan Lainnya

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar benar-benar menjahui narkoba karena sangat merusak generasi penerus bangsa dan mengganggu kelangsungan kehidupan bernegara diwilayah Republik Indonesia,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan apresiasi apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kasus narkotika.

“Saya mengapresiasi prestasi yang diukir oleh Polres Tangsel dan khususnya Sat Narkoba yang berhasil mengungkap pabrik atau home industri yang mengancam 120 jiwa masyarakat,” ujarnya.

Pos terkait