Enam buah plastik bening yang berisi serbuk wama orange dengan berat 3,5 kg, 10 buah tabung kaca, 30 buah botol spray kaca, 3 buat tabung ukur kaca, 1 gelas ukur kaca, 1 buah kompor listrik warna putih.
“Juga1 buah drigen kecil berisi cairan methanol, 2 buah drigen kecil berisi cairan aseton dan 2 buah timbangan digital,” terangnya.
Untuk diketahui, Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut polisi meringkus pria berinisial M.A (22) warga Cilandak, Jakarta Selatan.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus narkotiba yang sedang ditangani. Yakni, kasus narkotika di Pondok Aren pada 23 April 2024. Dalam kasus tersebut polisi pengamanakan 2 tersangka, yakni pria berinisial A.F (23) dan MR (20), keduanya merupakan warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Dari kedua tangan tersangka tersebut polisi mengamankan 2 kg sinte.











