Bos Pabrik Narkoba di Apartemen Masih Buron

Bos
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tiga kanan) didampingi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menunjukan barang bukti saat konferensi pers di lobi Apartemen Three Park BSD City, Serpong. (Credit : Tri Budi Sulaksono/banten Ekspres)

Menurutnya, hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka M.A. didapat keterangan bahwa yang bersangkutan telah memproduksi tembakau sintetis sejak Desember 2023. Dan didalam melakukan aksinya yang bersangkutan atas perintah D alias C. D alias C saat ini berstatus DPO.

“Narkotika jenis tembakau sintetis ini oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ibnu menuturkan, total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24 kg. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial.

“Jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini diduga jaringan Jakarta,Tangerang Selatan, Pulau Jawa, dan Sumatera,” tuturnya.

Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis 24 kg tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna.

Pos terkait