TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) UPT Pinang memasuki babak baru. Terduga pelaku berinisial SL alias A memberikan klarifikasi sekaligus menyatakan telah melaporkan balik petugas BPBD Kota Tangerang ke Polsek Pinang atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
SL mengungkapkan, peristiwa yang terjadi pada Jumat sore, 10 April 2026 itu dipicu oleh ketersinggungan akibat ucapan kasar dan sikap arogan oknum petugas Damkar di hadapan istri dan cucunya.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke lingkungan Kantor Kecamatan Pinang untuk mengantar cucunya latihan drumband di TK Negeri Pembina yang berada di sebelah Kantor Damkar UPT Pinang.
Karena datang lebih awal dan cuaca panas, SL bersama istrinya memutuskan untuk menumpang duduk di pos Damkar, yang menurutnya hal tersebut sudah biasa ia lakukan.
“Saya izin sama petugas yang ada di situ, ‘Bang, izin numpang duduk ya’,” ujar SL saat dihubungi Banten Ekspres, Minggu 12 April 2026.
Menurutnya, salah satu petugas merespons dengan baik. Namun, petugas lainnya yang kemudian menjadi korban justru memberikan respons bernada arogan.
“Petugas yang satu responsnya baik, tapi yang satu ini bilang, ‘Duduk-duduk aja asal jangan macem-macem’,” tutur SL menirukan ucapan tersebut.
SL mengatakan, situasi semakin memanas ketika oknum petugas itu menuding dirinya dalam kondisi mabuk serta membawa-bawa institusi LSM.
“Dia bilang biar LSM nggak macam-macam dan rese di sini. Padahal saya bukan LSM, saya ke sini nganter cucu. Saya juga dibilang mabuk. Saya tersinggung karena itu terjadi di depan istri dan cucu,” tegasnya.
SL mengakui sempat melempar gelas kopi karena emosi. Ia juga mengklaim petugas Damkar lebih dulu mencoba melakukan pemukulan, meski tidak mengenai dirinya.
“Dia sempat nonjok saya tapi nggak kena, makanya saya balas pukul sampai dia jatuh. Pas dia jatuh, dia sempat nendang saya juga. Kejadian itu banyak saksi, bahkan ada videonya,” ungkapnya.
Pasca kejadian, SL mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh petugas Damkar tersebut. Merasa tidak terima karena mengaku sebagai pihak yang diprovokasi lebih dulu, SL pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik.
“Saya lapor balik atas perbuatan tidak menyenangkan. Laporan saya diterima, saya bawa dua saksi, yaitu istri dan rekan saya,” jelasnya.
Terlepas dari klaim yang disampaikan, tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan tetap memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
SL menyayangkan peristiwa tersebut harus berujung ke ranah hukum. Menurutnya, persoalan itu seharusnya tidak perlu dibawa ke kepolisian.
“Kalau memang perkelahian satu lawan satu, kenapa harus lapor polisi?,” cetusnya.
Meski mengaku malu atas insiden tersebut, SL menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam pelayanan publik.
“Saya minta petugas pelayanan publik atau siapa pun untuk menjaga lisan dan etika dalam berkomunikasi,” tutupnya. (*)











