Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan sinte di Serpong merupakan perkembangan kasus narkoba yang sedang ditangani anggotanya.
“Dari hasil pemeriksanaan 2 tersangka ini, lalu Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sunburst diamankan 1 tersangka berinisial MA (22) warga Cilandak,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di lobi Apartemen Tree Park, BSD City, Serpong, Kamis (16/5/2024).
Ibnu menambahkan, saat menangkap tersangka M.A anggotanya mengamankan barang bukti 1,6 kg sinte dan serbuk MDMA-4en-PINACA warna hijau dengan berat 6 gram. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Kota Tangsel.
“Kemudian anggota saya melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” tambahnya.











