Karyawan Bisa Dipotong Sepertiga Gajih untuk Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian

Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim menyampaikan menjadi landasan hukum penting agar putusan pengadilan terkait nafkah pasca perceraian dapat diimplementasikan secara efektif, Kamis 16 April 2026.

 

CIKUPA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak melalui kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memastikan hak mantan istri dan anak dari karyawan swasta dapat terlaksana secara nyata.

Bacaan Lainnya

Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim menyampaikan, kerja sama tersebut menjadi landasan hukum penting agar putusan pengadilan terkait nafkah pasca perceraian dapat diimplementasikan secara efektif, khususnya bagi karyawan swasta yang berada di bawah naungan Apindo.

“Ini untuk penguatan hak-hak perempuan dan anak bagi karyawan swasta, karena berkaitan dengan Apindo. Kita sudah membuat MoU sehingga ada dasar hukum untuk menerapkannya dalam implementasi putusan di Pengadilan Agama,” ujarnya usai Penandatanganan MoU di Paragon, Cikupa, Kamis 16 April 2026.

Ia menjelaskan, ke depan implementasi teknis akan langsung dijalankan melalui amar putusan pengadilan. Artinya, apabila mantan istri mengajukan tuntutan nafkah dan dikabulkan oleh hakim, maka perusahaan dapat diperintahkan langsung untuk membayarkan kewajiban tersebut melalui pemotongan gaji karyawan.

“Kalau mantan istri menuntut, kita bisa masukkan dalam amar putusan dengan memerintahkan perusahaan membayar. Karena selama ini sering terjadi putusan tidak bisa terlaksana,” jelasnya.

Terkait besaran nafkah, Kasim menyebut jumlahnya bergantung pada isi putusan hakim dan kondisi masing-masing pihak. Namun, secara umum besaran yang sering diterapkan berkisar sepertiga dari gaji.

“Biasanya sepertiga gaji. Karena dia juga punya anak dan kebutuhan dirinya sendiri,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah tanggungan anak dapat memengaruhi besaran nafkah. Selain nafkah anak, terdapat pula kewajiban lain seperti nafkah iddah dan mut’ah yang menjadi hak mantan istri setelah perceraian.

“Nafkah anak ada tersendiri, nafkah istri juga ada, termasuk nafkah iddah dan mut’ah. Hak-hak istri yang ditinggal suami itu bisa dikabulkan apabila dituntut,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Tigaraksa menargetkan pelaksanaan putusan terkait hak perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal, sehingga tidak ada lagi mantan istri maupun anak yang terabaikan setelah perceraian.

“Targetnya pelaksanaan putusan bisa berjalan, sehingga hak-hak istri tidak terabaikan, anak-anak tidak terbengkalai, dan mereka punya pegangan hidup untuk masa depan,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait