“Kami sepakati bahkan kalau perlu jangan saya yang tandatangan dengan para pedagang, tapi pimpinan tertinggi di Kota Serang pada saat itu supaya jadi kebijakan yang bersifat daerah,” papar Wahyu.
Menurut dia, pertemuan relokasi PKL merupakan hasil pendataan dari tiga pasar di Kota Serang, yakni Pasal Lama, Pasar Royal, dan Taman Sari.
Reporter: Een Amelia











