SK yang ia minta juga tidak semata-mata sebagai surat perjanjian antar pedagang dan pemkot, akan tetapi sebagai perjanjian antar sesama pedagang supaya nantinya para pedagang tidak kembali berjualan di tempat lama.
“Tapi kita juga nggak mau dong kalau misalnya nanti tempat yang lama ada namanya pedagang baru kita otomatis ikut pindah juga tempat yang lama, nah itu kita mau dibuat dalam mou gitu,” ujarnya.
Permintaan dari Rini tentunya disetujui oleh pedagang lain dan tentunya diterima dengan baik oleh Kepala Diskopumkmperindag, Wahyu Nurjamil. Bahkan Wahyu menawari perjanjian seperti apa yang para pedagang inginkan dan tidak inginkan.
Wahyu menegaskan, mengenai surat perjanjian nantinya akan diberikan. Bahkan ia mengatakan tidak hanya dirinya yang mendatangani, tapi juga dirinya pun akan meminta Pejabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat untuk ikut menandatangani supaya menjadi ketetapan peraturan daerah.











