Pertemuan itu untuk menyosialisasikan putusan PTUN Serang tentang ditolaknya gugatan Koppastam yang menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR terkait revitalisasi, yang sudah diputuskan pada 15 Februari 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid mengungkapkan, pihaknya sengaja mengundang semua elemen atau stakeholder yang ada hubungannya dengan revitalisasi pasar Kutabumi untuk menyosialisasikan hasil putusan PTUN Serang yang menolak gugatan Koppastam.
Menurut Sekda, gugatan PTUN adalah jalan tempuh terakhir yang dilakukan oleh Koppastam yang hingga kini masih menggunakan ruang dagang di pasar yang mau di revitalisasi.
Kata Sekda, dari pihak pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKRI) sudah di upayakan jalan musyawarah. Jika kemahalan bisa dirundingkan. Namun hal itu tetap tidak menemui titik temu. Malah katanya, pihak Kopasstam menggugat ke PTUN, dan sudah beberapa kali melakukan persidangan.
Reporter: Zakky Adnan










