Koppastam Klaim Tak Lakukan Gugatan, Tak Hadiri Undangan Setda Terkait Keputusan PTUN Serang Soal Pasar Kutabumi

Koppastam
TIDAK DITERIMA: Pengumuman putusan PTUN Serang tentang permohonan penundaan pengosongan atau revitalisasi Pasar Kutabumi, tidak diterima. (Credit: Dok.Koppastam)

Menurut Suti Imah, notaris yang membuat Koppastam Jasa, itu notaris pertanahan, bukan notaris di bidang koperasi. “Saya tegaskan Koppastam yang lama, dengan nomor badan hukum yang lama, tidak pernah menggugat di PTUN,” ujarnya.

Suti Imah menambahkan, Koppastam yang lama dengan nomor badan hukum yang lama, tidak ingin mencampuri (putusan PTUN Serang), itu karena bukan ranahnya. Saat ditanya hasil acara tersebut, Direktur Operasi (Dirops) Perumda Pasar NKR Ashari Asmat mengatakan, berita acara kegiatan tersebut ada di Pemkab Tangerang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelaporan Palsu Terhadap Pedagang Pasar Kutabumi, Pengacara Minta Polisi Periksa Dirut Perumda NKR

“Notulensi di pemkab, kang,” tulisnya, singkat.

Diketahui, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten mengundang para forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Perumda Pasar Niaga Kertas Raharja, dan para pedagang Pasar Kutabumi di ruang rapat Solear, Gedung Sekretariat Daerah pada Jumat 1 Maret 2024.

Pos terkait