SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang, menyebutkan pembangunan rumah ibadah bagi non muslim diperbolehkan, sepanjang dapat memenuhi ketentuan serta peraturan dari perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya sebagai upaya menjaga keharmonisan antar umat beragama, sekaligus memastikan proses pembangunan bisa berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
Hal itu disampaikan Ketua FKUB Kabupaten Serang Komarudin, kepada wartawan disela-sela acara dialog kerukunan lintas agama, di Aula Surosowan, BJB KCK Serang, Kota Serang, Kamis 24 September 2026.
Komarudin mengatakan, pada prinsipnya negara menjamin kebebasan beragama, termasuk dalam hal pendirian rumah ibadah khususnya di Kabupaten Serang.
Namun demikian setiap proses pembangunan harus mengikuti aturan administrasi, dan persyaratan yang telah diatur, seperti dukungan masyarakat sekitar, izin dari pemerintah daerah, serta rekomendasi dari FKUB.
“Pembangunan rumah ibadah sah-sah saja dilakukan, selama seluruh persyaratan dipenuhi. Ini penting untuk menjaga ketertiban, dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Dikatakan Komarudin, regulasi yang ada bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk pengaturan supaya setiap pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Serang, bisa berjalan tertib dan tidak menimbulkan gesekan sosial.
“Kami FKUB berperan sebagai mediator, bukan hanya hak kami untuk memutuskan tapi ada juga pemerintah daerah, kami hanya menjembatani komunikasi antar umat beragama,” ujarnya.
Kata Komarudin, dialog antar umat beragama ini dilakukan untuk menyatukan persepsi yang sama, seperti dalam pembangunan rumah ibadah, mesti didiskusikan terlebih dahulu supaya menghasilkan solusi yang terbaik.
“Bermusyawarah itu penting, karena semua merupakan anak bangsa dan punya hak juga oleh karena itu kami di Kabupaten Serang ini menjaga kerukunan agar tidak timbul permasalahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, permasalahan membangun rumah ibadah non muslim sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu, namun dengan diadakannya dialog antar umat beragama untuk mencegah dari permasalahan-permasalahan kerukunan umat beragama.
Jangan sampai ada permasalahan-permasalahan soal agama di masyarakat, sekecil apapun jangan dibiarkan dan tidak direspon maupun tidak diakomodir oleh FKUB maupun pemerintah daerah yang dikhawatirkan menjadi permasalahan besar.
“Dengan dialog kerukunan umat beragama ini lah kita menampung aspirasi, masukan-masukan daripada para tokoh umat beragama yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” katanya.
Haryadi mengatakan, apabila dalam dialog umat beragama ini ada usulan membangun rumah ibadah, tentunya akan dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah daerah dan tergantung daripada kebijakan pimpinan daerah.
“Apakah itu diperbolehkan membangun sarana peribadatan di wilayah Kabupaten Serang atau seperti apa, karena memang ada ketentuannya, ada aturannya berdasarkan undang-undang, nanti bagaimana selanjutnya menjadi pertimbangan dari pimpinan Kabupaten Serang,” ujarnya. (*)










