TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menyoroti rangkap jabatan yang dijalankan Supriyadi sebagai Camat Cikupa sekaligus Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang. Sorotan itu terjadi karena Camat Cikupa, Supriyadi tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait pencemaran lingkungan di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Kholid, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pencemaran Sungai Cimanceri, Kecamatan Cikupa, di DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis 24 September 2026.
Kholid menegaskan, meski Supriyadi saat ini mendapat tugas sebagai Kepala Dindik, jabatan sebagai Camat Cikupa tetap melekat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperjelas agar tanggung jawab terhadap masyarakat di wilayah kecamatan tidak terabaikan.
“Walaupun merangkap jabatan jadi Kepala Disdik, tetap saja jabatan camat masih melekat. Harus pilih salah satu,” ujar Kholid.
Menurut Kholid, posisi camat memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat di wilayahnya. Karena itu, aspek tanggung jawab sosial atau social responsibility menjadi hal yang tidak bisa dikesampingkan ketika seorang pejabat mendapat penugasan tambahan.
“Karena jabatan camat melekat di masyarakat. Adapun tanggung jawab atau responsibility sosial itu penting,” katanya.
Ia menilai, setiap penugasan terhadap seorang pejabat harus disertai kejelasan mengenai posisi dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih tugas yang pada akhirnya dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Kholid pun meminta agar ke depan penugasan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan beban tanggung jawab pada jabatan sebelumnya.
“Jadi lain kali kalau ditugasin mesti harus jelas dulu, begitu. Karena ini kan tanggung jawab beliau,” tegasnya. (*)










