TANGERANG — Seorang Calon Legislatif (caleg) Daerah Pemilihan (dapil) 3 Tangerang dari Partai Demokrat, Nanang, menduga petugas telah merusak baliho bergambar dirinya saat penertiban alat peraga kampaye di Jalan Kedaung Barat-Sepatan.
Menurut Nanang, ia sangat memahami dan mengerti, tentang penertiban alat peraga kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Penertiban itu, bukan berarti perusakan,” kata Nanang kepada wartawan melalui selulernya, Sabtu (13/1).
Dia mempertanyakan soal dugaan pengrusakan alat peraga kampanye bergambar dirinya ke Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/1) lalu.
“Saya datang ke kantor Panwas mempertanyakan kenapa baliho saya dirusak? Kalau penertiban itu, yang seharusnya, dibenahi, diturunkan atau dipindahkan. Itu yang benar,” ucapnya.
Menurut Nanang, alat peraga kampanye bagian sosialisasi pengenalan caleg kepada masyarakat. KPU pun tidak akan sukses menyelenggarakan Pemilu, kalau tidak ada caleg yang menyosialisasikan diri kepada masyarakat.