SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangsel memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di wilayah Kota Tangsel.
Pengawasan dilakukan sejak pertengahan Mei 2026 dengan menyisir lapak-lapak penjualan hewan kurban, khususnya lapak besar yang dinilai memiliki potensi penyebaran penyakit lebih tinggi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) DKP3 Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak dipotong saat Iduladha nanti.
“Sejak minggu keempat Mei kami sudah mulai melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lapak-lapak penjualan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Pipit, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi hewan sekaligus memberikan pengobatan apabila ditemukan gangguan kesehatan ringan. “Kami prioritaskan pengawasan di lapak besar karena potensi penyebaran penyakit lebih tinggi. Kalau ada hewan yang membutuhkan treatment langsung kami tangani,” tambahnya.
Selain melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban, DKP3 Tangsel juga telah menggelar pelatihan juru sembelih halal bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta akademisi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Pelatihan juru sembelih sudah kami laksanakan sebagai persiapan menjelang Iduladha,” jelasnya.
DKP3 Tangsel juga melibatkan kader kelurahan untuk melakukan pendataan lapak penjualan hewan kurban, mulai dari jumlah lapak, jumlah hewan hingga asal pengiriman ternak.
“Saat ini pendataan lapak sudah berjalan melalui kader-kader di kelurahan,” katanya.
Sementara saat pelaksanaan Iduladha nanti, DKP3 Tangsel akan menerjunkan sekitar 50 petugas kesehatan hewan untuk melakukan pengawasan di lokasi pemotongan hewan kurban.
Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah proses pemotongan hewan.
“Sebelum dipotong dipastikan sehat, setelah dipotong dipastikan daging layak dikonsumsi,” terangnya.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah lapak penjualan hewan kurban di Kota Tangsel mencapai sekitar 346 lapak dengan total hewan kurban lebih dari 20 ribu ekor.
Meski demikian, hingga saat ini DKP3 Tangsel belum menemukan adanya penyakit hewan menular berbahaya. Gangguan kesehatan yang ditemukan umumnya hanya penyakit ringan akibat faktor perjalanan atau transportasi.
“Yang ditemukan sejauh ini hanya gangguan ringan seperti kelelahan, mata merah atau stres akibat perjalanan. Biasanya bisa langsung ditangani,” tuturnya.
Ia menambahkan, hewan kurban yang tidak layak dipotong adalah hewan yang mengalami sakit berat hingga tidak mampu berdiri atau mengalami cacat permanen seperti pincang yang belum sembuh hingga hari tasyrik.
“Kalau hewan sakit berat atau cacat sampai hari tasyrik tentu tidak boleh dipotong untuk kurban,” tutupnya. (*)











