TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung penuh tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam penyampaiannya di hadapan DPRD Kabupaten Tangerang, Intan menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut memiliki nilai penting di tengah pesatnya perkembangan industri dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tangerang.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan ketiga Raperda tersebut. Kami memandang bahwa ketiga Raperda ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin 25 Mei 2026.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Intan menilai regulasi tersebut sangat relevan dengan kondisi Kabupaten Tangerang sebagai salah satu kawasan industri strategis nasional. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan tetap mendukung iklim investasi.
Ia menyoroti sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari peningkatan kualitas tenaga kerja, penguatan sistem informasi ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja dan buruh di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi dunia kerja.
“Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, memperkuat hubungan industrial, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan buruh di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Selain ketenagakerjaan, Pemkab Tangerang juga menilai Raperda CSR menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Intan menegaskan, tanggung jawab sosial perusahaan tidak lagi bisa dipandang sebagai kegiatan seremonial semata.
Menurutnya, regulasi CSR harus diarahkan pada program yang terukur dan berkelanjutan, mulai dari pemberdayaan masyarakat, penguatan UMKM lokal, pembangunan infrastruktur sosial, hingga perlindungan lingkungan hidup di kawasan industri.
“Pentingnya arah pengaturan CSR yang terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten Tangerang, penguatan sistem pelaporan dan pengawasan yang transparan, serta penerapan pendekatan ESG merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang modern dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Intan menilai Kabupaten Tangerang menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks seiring pertumbuhan daerah dan tingginya mobilitas penduduk.
Dengan jumlah penduduk hampir 3,5 juta jiwa sebagai wilayah penyangga ibu kota, berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, hingga anak terlantar membutuhkan penanganan yang lebih sistematis dan terintegrasi.
“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kegiatan bantuan sosial yang bersifat sesaat atau karitatif semata, melainkan harus diarahkan pada pendekatan berbasis hak, pemberdayaan, perlindungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh,” ungkapnya.
Intan berharap pembahasan seluruh Raperda dapat berjalan harmonis dan menghasilkan produk hukum yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kekuatan utama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” katanya. (*)











