SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menganugerahi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Banten dalam mempertahankan opini WTP selama sepuluh kali berturut-turut. Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen kuat seluruh jajaran pemprov dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Hal itu diungkapkan Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, Senin 25 Mei 2026. Turut hadir Gubernur Banten, Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, dan tamu undangan lainnya.
“Ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam sambutan.
Tak mengamankan opini WTP, Pemprov Banten juga menorehkan catatan lainnya dalam hal Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLHP).
Hingga 31 Desember, Pemprov Banten berhasil menuntaskan 1.595 dari 1.962 rekomendasi BPK, atau mencapai 81,34%. Angka ini berhasil melampaui target yang ditetapkan secara nasional, yaitu sebesar 75%.
“Prestasi ini hendaknya memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansinya dalam pengelolaan keuangan daerah serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan,” tuturnya.
BPK menekankan pentingnya sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD. DPRD Provinsi Banten diingatkan untuk terus mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap APBD. Jika ada temuan yang dirasa kurang jelas, DPRD memiliki hak penuh untuk menggelar pertemuan konsultatif bersama BPK Perwakilan Banten.
“Apabila semua lembaga berperan aktif, kita yakini bahwa kemajuan yang signifikan dalam perjalanan mencapai tujuan negara akan segera terwujud,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2025 diakui sebagai pengelolaan keuangan yang baik, namun pemerintah menyadari bahwa ini bukan tujuan akhir.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa opini wtp bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan DPRD, serta pihak terkait lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik, serta memastikan setiap anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” paparnya. (*)











