DLHK Lebak Akan Cek Limbah Cair SPPG Nameng Dibuang ke Kali

Dapur SPPG Nameng, Kecamatan Rangkasbitung. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menyikapi adanya dugaan pembuangan limbah cair ke aliran sungai kecil oleh dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat mengaku akan segera menindaklanjuti. Karena, hal tersebut telah menjadi kekhawatiran warga karena aliran sungai kecil tersebut digunakan untuk pengairan area persawahan masyarakat.

Kepala DLHK Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika mengatakan, pihaknya akan segera menerjunkan petugas untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dapur SPPG Nameng.

Bacaan Lainnya

“Secepatnya kita kirim petugas untuk mengecek,” kata Irvan saat dihubungi wartawan, Senin 25 Mei 2026.

Sekretaris DLHK Lebak, Ayunda Puti Andini mendorong seluruh SPPG agar memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar yang ditentukan, sebagai syarat operasional yang standar teknologi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kita belum tahu kondisi Ipal di SPPG di Lebak, karena hingga saat ini belum ada yang secara resmi meminta prmbinaan atau pengawasan pada SPPG, ada juga paling aduan tidak secara resmi baik dari lembaga atau masyarakat lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan SPPG yang sudah memiliki IPAL belum diketahui. Dia berharap, SPPG yang sudah berjalan sudah memiliki IPAL karena hal tersebut menjadi ketentuan wajib, sejajar dengan dokumen lingkungan seperti SLHS maupun SL.

Lanjut dia, tantangan saat ini adalah memastikan kesesuaian IPAL yang telah dibangun dengan regulasi terbaru. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 yang mengatur baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah untuk SPPG.

“PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL yang sudah ada di SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” paparnya.

Berdasarkan pantauan, kata dia, memang masih banyak IPAL yang dibangun sebelum adanya pendampingan teknis dari DLH. Pasalnya, regulasi tersebut baru terbit pada akhir Oktober 2025, sehingga sebagian besar pengelola SPPG saat itu melakukan inisiatif secara mandiri dalam membangun sistem pengolahan limbah.

“Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau besi beton sebagai tampungan limbah. IPAL SPPG yang penerima manfaatnya lebih dari 2.000 orang, mengelolaan IPAL nya setara dengan rumah sakit,” paparnya.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Lebak Asep Royani memastikan pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran SOP tersebut.

“Kami akan cek,” kata Asep Royani singkat.(*)

 

Pos terkait