DPC Demokrat Kabupaten Tangerang Bantah Tuduhan Korupsi Dua Kadernya

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati, menegaskan bahwa seluruh tuduhan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah tidak benar.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang mengklarifikasi tudingan miring yang menyerang dua kadernya yang kini duduk di DPRD Kabupaten Tangerang, yakni Nonce Thendean dan Aida Hubaida.

Tuduhan korupsi yang dilayangkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Gerakan Masyarakat Menuju Reformasi Indonesia (GMMRI) tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki bukti otentik yang sah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati, menegaskan bahwa seluruh tuduhan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah tidak benar. Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini memastikan posisi kedua srikandi Demokrat itu clear and clean dari persoalan hukum.

“Ada beberapa teman-teman media yang bertanya kepada saya terkait dengan apa yang dilakukan oleh salah satu NGO, GMMRI ya, terkait tuduhan mereka terhadap dua orang kader Partai Demokrat yang duduk sebagai anggota DPRD. Sebenarnya ini bukan sebuah persoalan,” katanya, Jum’at 22 Mei 2026.

Nawa Said merinci satu per satu poin yang dituduhkan. Persoalan pertama mengenai pengadaan mobil ambulans siaga di wilayah Cikupa yang diusulkan melalui jalur aspirasi Nonce Thendean. Ia menjelaskan bahwa isu tersebut sebenarnya merupakan kasus lama pada tahun 2023 sebelum Pemilu 2024, yang saat ini sengaja digulirkan kembali oleh pihak tertentu.

Menurut Nawa, mobil ambulans tersebut sempat tidak berada di tempat karena digadaikan secara sepihak oleh oknum pengurus Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Begitu mendengar kabar tersebut, Nonce Thendean langsung turun tangan melunasi tebusan di pegadaian menggunakan dana pribadi agar fasilitas medis itu bisa segera dikembalikan untuk melayani masyarakat.

“Itu kasus mulai muncul dan nyampai ke DPC itu tahun 2023 sebelum Pemilu 2024. Makanya saya bingung kenapa ini muncul kembali. Itulah kenapa kami tidak pernah mau menggubris menanggapi berbagai macam hal,” tuturnya heran.

Ia juga meluruskan logika keliru yang beredar mengenai adanya biaya perawatan pada mobil hibah siaga tersebut. Nawa menekankan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, tidak ada anggaran perawatan yang melekat pada barang yang sudah dihibahkan. Pengadaan kendaraan tersebut sepenuhnya merupakan ranah pemerintah daerah dengan pihak ketiga, di mana pihak dewan hanya bertugas menyerap aspirasi.

“Dan terkait dengan mobil hibah itu, ada yang sangat lucu, analisanya itu ada biaya perawatan. Mana ada hibah ada perawatan? Pengadaan mobilnya juga bukan anggota dewan. Itu semua domain pemerintah daerah karena masyarakat terima hibahnya dalam bentuk barang,” katanya.

Poin kedua yang diklarifikasi adalah tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap Aida Hubaida mengenai pembangunan gedung serbaguna, padepokan, masjid, dan Balai Latihan Kerja (BLK). LSM GMMRI mengklaim adanya rekayasa anggaran di dalam proyek hibah berbentuk bangunan fisik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tersebut.

Menanggapi hal itu, Nawa Said menjelaskan bahwa posisi Aida Hubaida murni sebatas mengusulkan aspirasi warga melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang kemudian diverifikasi oleh Bappeda hingga disahkan oleh pemerintah daerah.

Terlebih, baik Nonce maupun Aida tidak tergabung ke dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tangerang, sehingga mustahil bagi mereka untuk melakukan rekayasa anggaran.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik tersebut merupakan tanah pribadi milik Aida Hubaida yang sengaja diwakafkan karena lahan milik yayasan penerima manfaat saat itu kurang memadai.

“Kalau terkait dengan tanah, Bu Aida betul menghibahkan sebagian tanahnya ya untuk kepentingan publik. Yang dibangun kan masjid, terus kemudian ada balai untuk latihan kerja, terus satu lagi untuk aktivitas seni. Dan itu semua berkaitan dengan kepentingan publik, tidak ada yang berkaitan dengan personal. Saya pikir ini kan sesuatu yang sangat mulia,” kata Nawa.

Ia menyayangkan langkah GMMRI yang melayangkan laporan hingga ke Kejaksaan Agung hanya bermodal narasi sekunder tanpa menyertakan bukti hukum yang kuat seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Nawa menyatakan, seluruh pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang dipersoalkan sejatinya sudah selesai diaudit resmi oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan kedua lembaga auditor negara tersebut tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara atau korupsi.

“Mana bisa kita melaporkan orang hanya berdasarkan kajian terhadap tulisan yang berkembang di media. Kalau sudah melaporkan orang per orang, itu harusnya sudah mengerucut kepada bukti-bukti otentik. Jadi tangkap Aida, tangkap Nonce, itu hanya berdasarkan analisa, bukan berdasarkan data, fakta, dan bukti otentik,” cetusnya.

Meskipun Demokrat menghargai hak setiap warga negara dan LSM untuk mengawasi jalannya pemerintahan sebagai bagian dari iklim demokrasi, pihaknya tidak akan tinggal diam jika kadernya disudutkan tanpa dasar yang jelas.

Ketika disinggung mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh partai, Nawa mengaku saat ini internal pengurus DPC tengah mempertimbangkan opsi untuk melayangkan somasi terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya tabayun (klarifikasi bersama).

“Tahapan awalnya kami akan melakukan somasi. Kita tidak akan langsung semuanya dengan proses hukum, tidak. Paling kita akan somasi, ada proses tabayun di situ. Dari situ nanti tergantung dia. Kalau masih tetap ngotot ya mau tidak mau kita akan melanjutkan ke tindakan yang lain,” katanya. (*)

Pos terkait