Gerebek Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Banten Amankan 14 Tersangka di 6 Wilayah

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Mapolda Banten, Senin 2 November 2026.

 

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam operasi selama Oktober 2026, sebanyak 14 tersangka dari delapan kasus diamankan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, dan Kasubbid PID Bidhumas AKBP Lilik Supratman, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin 2 November 2026.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” kata Kapolda Banten.

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Ia juga meminta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian,” tutup Irjen Hendra.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan menyebut, Ke-14 tersangka tersebut ditangkap di enam wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota satu tersangka BH (62), Polres Serang satu tersangka SA (28).

Kemudian Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang empat tersangka FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak dua tersangka AS (21) dan SA (21), serta Polres Pandeglang satu tersangka AH (56).

“Modus yang digunakan para pelaku yakni membeli Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang tangkinya telah dimodifikasi,” ungkapnya.

Setelah itu, BBM disedot dari tangki kendaraan menggunakan mesin pompa air (Alkon) dan dipindahkan ke jerigen atau drum penampungan. Selanjutnya dijual kembali ke pihak lain, termasuk ke sektor industri, dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Bio Solar 6.036 liter, Pertalite 409 liter, 10 unit kendaraan R4 dan R6, 86 jerigen ukuran 35 liter, 30 drum, dan 21 galon air mineral, hingga 8 corong, 5 selang, 2 literan, dan 1 mesin Alkon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Caption: Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Mapolda Banten, Senin 2 November 2026.

Pos terkait