MUSDES Deaa Cangkudu Sepakati Perubahan APBDES 2026, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Transparan

Pemdes Cangkudu gelar Musdes bahas Perubahan APBDES 2026 dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan. Randy/Bantenekspres.co.id


Bacaan Lainnya

BALARAJA,BANTENEKSPRES.CO.ID– Pemerintah Desa (Pemdes) Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan dan penyepakatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Musyawarah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi pemerintah desa bersama unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati perubahan anggaran secara terbuka.

Kepala Desa Cangkudu Abdullah mengatakan, perubahan APBDes merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus dibahas secara bersama-sama agar keputusan yang diambil benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan desa.

“Musyawarah Desa ini sangat penting karena menjadi ruang untuk membahas sekaligus menyepakati perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Kami ingin setiap kebijakan yang berkaitan dengan anggaran desa dilakukan melalui proses musyawarah dan diketahui oleh unsur-unsur yang terlibat,” ujar Abdullah kepada Bantenekspres.co.id, Senin 2 November 2026.

Ia menjelaskan, pengelolaan anggaran desa bukan hanya sebatas menyusun angka-angka dalam dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap program yang direncanakan harus memiliki tujuan dan manfaat yang jelas. Dengan adanya perubahan APBDes, pemerintah desa dapat menyesuaikan kebutuhan anggaran berdasarkan kondisi serta prioritas yang perlu diperhatikan.

“Prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Kami ingin anggaran yang tersedia dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan serta program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Abdullah juga menegaskan, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam Musdes merupakan bentuk komitmen pemerintah desa untuk membangun pemerintahan yang terbuka dan tidak mengambil keputusan secara sepihak. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang ditetapkan memiliki dasar pertimbangan yang kuat serta mendapatkan dukungan bersama.

“Kami tidak ingin pemerintah desa berjalan sendiri. Melalui musyawarah seperti ini, semua pihak bisa memberikan masukan, saran, maupun pandangan. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan merupakan kesepakatan bersama dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap hasil kesepakatan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan desa ke depan.

“Transparansi harus menjadi komitmen bersama. Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi jalannya pembangunan. Kami ingin seluruh program yang dilaksanakan pemerintah desa bisa berjalan dengan baik, tertib administrasi, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.

Abdullah menambahkan, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

“Harapan kami, melalui Musdes ini, tata kelola pemerintahan Desa Cangkudu semakin baik, pembangunan semakin terarah, dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat. Kami akan terus berupaya menjalankan amanah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait