Siapkan Pedoman Lingkungan 30 Tahun, Pemkot dan DPRD Tangerang Soroti Pembenahan Sampah dari Hulu

Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan dua Raperda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/11). Dhuyuf/Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pembangunan kota tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi perhatian agar masyarakat tetap memiliki ruang hidup yang layak, tidak hanya saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang.

Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Tangerang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/11). Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin menyampaikan penjelasan dua Raperda, yakni RPPLH 2026-2056 dan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Sachrudin menjelaskan, penyusunan RPPLH merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan. Mulai dari penurunan kualitas air dan udara, alih fungsi lahan terbuka, keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH), hingga persoalan pengelolaan sampah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang telah mencapai ambang batas kapasitas. Menurutnya, tantangan tersebut membutuhkan penanganan terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“RPPLH mengarahkan pembangunan melalui skenario restorasi berkelanjutan, yaitu memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa meningkatkan tekanan terhadap lingkungan,” ujar Sachrudin.

Ia memaparkan, RPPLH Kota Tangerang mengusung visi terwujudnya kota maju dan berkelanjutan melalui pengelolaan lingkungan hidup yang adaptif dan inklusif. Untuk mewujudkan visi tersebut, disiapkan tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif.

Fokus kebijakannya meliputi pengendalian kerusakan hidrologis dan sumber daya air, penguatan RTH dan keanekaragaman hayati, transformasi pengelolaan sampah dan limbah, serta pengembangan energi dan transportasi rendah karbon.

Bahkan, sejumlah target indikator lingkungan telah disiapkan hingga 2056. Indeks kualitas lingkungan hidup ditargetkan meningkat dari 59,2 pada 2025 menjadi 68,2. Persentase sampah yang diolah meningkat dari 10,7 persen menjadi 25,13 persen. Sementara luas RTH ditargetkan bertambah dari 0,54 persen menjadi 7,23 persen.

Sachrudin menegaskan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan memastikan seluruh program pembangunan daerah terintegrasi dengan kebijakan perlindungan lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan fisik, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan.

Menanggapi Raperda tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo menilai, RPPLH memiliki peran penting dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap memperhatikan keadilan ekologis.

Menurutnya, lingkungan hidup bukan sekadar warisan yang diberikan generasi sekarang kepada anak cucu. Sebaliknya, generasi mendatang seolah menitipkan ruang hidupnya kepada masyarakat saat ini untuk dijaga dan dipelihara.

“Sejatinya, lingkungan hidup ini dititipkan oleh anak cucu kita kepada kita hari ini. Jadi, bukan kita yang mewariskan, tetapi anak cuculah yang menitipkan kepada kita hari ini, sehingga mereka memiliki ruang hidup yang layak di kemudian hari dari apa yang kita kerjakan hari ini,” ungkap Arief.

Ia juga menyoroti persoalan persampahan yang selama ini masih bertumpu pada pola kumpul dan buang. Menurutnya, pola tersebut harus mulai diubah dengan memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya atau hulu.

Dengan begitu, sampah yang dibuang ke TPA Rawa Kucing nantinya hanya berupa residu yang tidak dapat diolah kembali.

“Kalau hari ini sebagian besar sampah justru ke TPA, sedangkan pengelolaan di hulunya sangat minim. Dengan Raperda ini, harapan kita punya arah dan pedoman tentang bagaimana justru dibalik. Kita tuntaskan sampah di hulu, baru residunya dibuang ke TPA,” jelasnya.

Arief menambahkan, pembenahan tata kelola persampahan perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengandalkan fasilitas pengolahan di hilir, tetapi juga memperbanyak pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di tingkat masyarakat.

Ia menilai, rencana pemerintah pusat menghadirkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) juga sejalan dengan arah kebijakan RPPLH. Keduanya dapat berjalan beriringan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Pencabutan Perda HIV dan AIDS untuk Penyesuaian Aturan

Selain Raperda RPPLH, Sachrudin juga menjelaskan usulan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan kesehatan nasional.

Ia menyebutkan, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit membawa penyesuaian mendasar dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit, termasuk HIV dan AIDS.

Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian besar materi muatan Perda sebelumnya membutuhkan penyesuaian. Karena itu, pencabutan dinilai lebih tepat dibandingkan sekadar melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal.

Sachrudin menegaskan, pencabutan Perda tersebut bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Upaya pencegahan, penanganan, dan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Arief Wibowo menjelaskan, DPRD juga telah melakukan penelaahan terhadap regulasi tersebut. Hasilnya, penyesuaian yang dibutuhkan dinilai cukup besar karena aturan di tingkat pusat telah memberikan pedoman lebih komprehensif.

“Kalau diubah, perubahannya terlalu banyak, sedangkan aturan di atasnya sudah ada poin-poin yang memberikan panduan tentang penanggulangan yang cukup jelas,” katanya.

Untuk menindaklanjuti kedua Raperda tersebut, DPRD Kota Tangerang akan melakukan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) dengan alokasi waktu sekitar 17 hari kerja. Pembahasan ditargetkan selesai pada November ini sebelum hasilnya difasilitasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Melalui pembahasan tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Tangerang berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Tangerang. (*)

Pos terkait