Polsek Karawaci Ringkus Maling Motor dan Penadah, Satu Pelaku Masih Diburu

Polsek Karawaci Ringkus Maling Motor dan Penadah, Satu Pelaku Masih Diburu
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Karawaci. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

KARAWACI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial JS dan RE, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa (4/8) sekitar pukul 10.40 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JS yang berhasil diamankan di kawasan Karawaci pada Rabu 5 Agustus 2026 malam. Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku melakukan pencurian bersama rekannya bernama Suhendri yang kini masih buron.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan seorang pria berinisial RE yang diduga berperan sebagai penadah.

Berdasarkan keterangan sementara, RE diduga menjual kembali sepeda motor hasil curian melalui platform daring.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi lain.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujar Anggoro dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at 7 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Pos terkait