RANGKASBITUNG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Lebak melakukan audiensi dengan PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat membahas status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Lebak yang telah habis masa berlakunya. Bertempat di Kantor PTPN IV Regional I Jawa Barat Kabupaten Bogor.
“Pertemuan kita fokuskan pada dorongan percepatan Reforma Agraria guna mengoptimalkan alih fungsi lahan perkebunan sawit di areal Rangkasbitung sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Lebak,” kata Amir Hamzah, kepada wartawan di Rangkasbitung, Minggu 2 Agustus 2026.
Amir menegaskan, pentingnya pemanfaatan lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya agar dialihkan fungsinya dari kawasan perkebunan menjadi kawasan produktif lain, meliputi pusat perkantoran, kawasan permukiman, hingga zona industri baru.
Wakil Bupati Lebak menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata ulang tata ruang wilayah demi menggerakkan roda perekonomian lokal dan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
“Lahan HGU PTPN IV yang telah habis masa berlakunya ini memiliki potensi luar biasa jika disesuaikan dengan rencana tata ruang daerah (RTRW/RUTR). Kita ingin menata kembali kawasan ini agar ada perubahan tata kota di Kabupaten Lebak, mulai dari penyediaan kawasan industri untuk menyerap tenaga kerja, penataan permukiman yang layak, hingga pembangunan infrastruktur perkantoran publik,” terang Amir Hamzah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa skema Reforma Agraria menjadi instrumen kunci agar redistribusi dan pemanfaatan tanah eks-HGU ini berjalan adil, tepat sasaran, serta sejalan dengan prioritas pembangunan jangka panjang daerah.
“Kondisi perkebunan sawit yang ada di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, maka dari itu kita berharap percepatan alih fungsi lahan sawit ini untuk pengembangan kota,” ujarnya.
Ardiansyah, General Manger PTPN IV Regional I KSO Jawa Barat menyambut baik langkah koordinatif dari Pemkab Lebak. Hasil dari audiensi ini menjadi masukan untuk PTPN dalam mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan RTRW yang berlaku di Lebak, selanjutnya akan dilakukan koordinasi internal antar manajemen di PTPN terkait aset perkebunan sawit yang sudah berakhir HGU-nya di kabupaten Lebak.
“Terimakasih, hasil dari pembicaraan ini kami akan lakukan koordinasi terkait aset kami yang ada di sana, tentu kamu tidak bisa memutuskan, karena dalam pengelolaan aset memiliki bagian dan manajemen sendiri di PTPN. Selanjutnya mungkin kita akan bertemu lagi untuk membahas keberlanjutan hari ini.” papar Ardiansyah.(*)





