26 Tahun Berdiri, Mahasiswa Nilai Banten Masih Stagnan

26 Tahun Berdiri, Mahasiswa Nilai Banten Masih Stagnan
Ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Minggu 4 Oktober 2026. Syirojul Umam/ Banten Ekspres

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Genap 26 tahun menjadi provinsi, pembangunan di Banten dinilai masih jauh dari harapan. Kritik tersebut disuarakan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Banten Melawan (Forban) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Minggu 4 Oktober 2026.

 

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, mahasiswa mengkritisi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama 26 tahun. Mereka menilai pembangunan belum mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat dan masih terjadi ketimpangan di berbagai sektor.

Aliansi yang terdiri dari Komunitas Soedirman 30, Untirta Movement Community, Ikatan Mahasiswa Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Serang itu juga menilai sejumlah kebijakan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusumah belum memberikan dampak kesejahteraan yang nyata.

Koordinator massa aksi, Bento, mengatakan perjalanan 26 tahun Provinsi Banten belum sepenuhnya mampu memenuhi hak dasar masyarakat sebagaimana amanat UUD 1945.

“Dua puluh enam tahun Banten berdiri, tetapi hanya menghasilkan ilusi bagi kemajuan dan kesejahteraan. Hak-hak dasar masyarakat belum terpenuhi secara merata,” katanya dalam aksi.

Kemiskinan dan Pengangguran Jadi Sorotan

Bento menyebut persoalan kemiskinan dan pengangguran masih menjadi pekerjaan besar Pemprov Banten. Berdasarkan data yang mereka sampaikan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, jumlah penduduk miskin mencapai 746,73 ribu jiwa dengan garis kemiskinan sebesar Rp753.492 per orang.

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih besarnya persoalan kesejahteraan yang harus diselesaikan pemerintah daerah.

Di sektor ketenagakerjaan, dari sekitar 12,64 juta penduduk Banten dan 6,29 juta angkatan kerja, masih terdapat sekitar 400 ribu orang yang menganggur.

“Pemprov Banten gagal menyediakan fasilitas pelatihan dan membuka lapangan kerja yang memadai,” ujarnya.

Pendidikan dan Kesehatan Masih Timpang

Mahasiswa juga menyoroti ketimpangan pembangunan antara wilayah Banten Utara dan Banten Selatan.

Di sektor pendidikan, Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Banten Utara yang meliputi Tangerang Raya, Serang dan Cilegon disebut telah mencapai 10,01 tahun. Sementara di Banten Selatan yang meliputi Lebak dan Pandeglang baru 7,14 tahun.

Program Sekolah Gratis yang digulirkan Pemprov Banten dinilai belum menyentuh akar persoalan ketimpangan pendidikan antardaerah.

Persoalan serupa juga ditemukan di sektor kesehatan. FORBAN menyoroti rendahnya kepatuhan standar pelayanan fasilitas kesehatan dasar, khususnya di Banten Selatan.

Di Kabupaten Lebak, kepatuhan standar puskesmas disebut hanya 4,65 persen atau dua dari 43 puskesmas. Sedangkan di Pandeglang 5,56 persen atau dua dari 36 puskesmas. Angka tersebut jauh di bawah Kota Tangerang yang mencapai 66,67 persen.

Kondisi tersebut, menurut mahasiswa, diperparah dengan defisit 404 tenaga medis di tingkat provinsi. Kekurangan tenaga kesehatan paling dominan disebut terjadi di Lebak dan Pandeglang.

FORBAN juga menyoroti belum adanya rumah sakit rujukan tingkat provinsi bertipe A. RSUD Banten masih bertipe B, sedangkan RSU Malingping, Labuan dan Cilograng masih bertipe C.

Kondisi itu dinilai berpotensi menghilangkan golden hour bagi pasien kritis, khususnya masyarakat di wilayah Banten Selatan.

Infrastruktur hingga Konflik Agraria

Di sektor infrastruktur, FORBAN mempertanyakan alokasi anggaran pembangunan jalan desa yang mencapai Rp164 miliar. Anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan alokasi untuk Tenaga Ahli Pemprov Banten yang mencapai Rp55,47 miliar.

Sementara di sektor transportasi, mahasiswa menilai layanan TransBanten belum menjangkau wilayah Banten Utara maupun Banten Selatan dan masih terkonsentrasi di wilayah Kota Serang.

Persoalan lalu lintas kendaraan tambang di Bojonegara juga menjadi sorotan. Meski Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 telah mengatur jam operasional truk tambang pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, pelanggaran di lapangan dinilai masih terjadi.

FORBAN turut menyoroti potensi konflik agraria yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sejumlah wilayah, di antaranya Rancapinang, Cibetus, Pulau Sangiang dan kawasan PIK 2.

Sampaikan 20 Tuntutan

Atas berbagai persoalan tersebut, Forum Banten Melawan menyampaikan 20 tuntutan yang dikelompokkan ke dalam empat sektor utama.

Pertama, reformasi hukum dan sistem birokrasi, meliputi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, penghentian praktik bagi-bagi jabatan politis, penguatan audit aset daerah serta pengesahan Perda Partisipasi dan Otonomi Desa.

Kedua, perlindungan ruang hidup dan keadilan agraria, di antaranya menolak PSN yang dinilai merugikan masyarakat, penyelesaian konflik agraria secara humanis, transparansi Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta penolakan rencana perluasan tambang di Gunung Gede dan Gunung Merdeka.

Ketiga, pemenuhan hak dasar dan kesejahteraan rakyat, yang mencakup penuntasan kemiskinan dan pengangguran, pemberantasan mafia penyerapan tenaga kerja industri, penanganan penyakit menular seperti TBC, ISPA dan HIV, serta perbaikan rumah tidak layak huni.

Keempat, penataan anggaran dan fasilitas publik, meliputi evaluasi efisiensi anggaran, pemangkasan anggaran Tenaga Ahli, pengawasan Kepgub 567/2025, perluasan rute TransBanten hingga penindakan tegas terhadap pejabat yang dinilai mempertontonkan gaya hidup hedonis.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendesak Pemprov Banten tidak hanya mengejar pertumbuhan pembangunan, tetapi memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berdampak terhadap pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Banten. (*)

Pos terkait