SERPONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terus melakukan sosialisasi uji KIR kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan angkutan agar melakukan pengujian kendaraan bermotor yang pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui website bookir.tangerangselatankota.go.id. Mereka diimbau agar melakukan pengujian kendaraan tepat pada waktunya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati perusahaan angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala. “Selain melakukan sosialisasi kita juga surati perusahaan angkutan agar bisa melakukan uji kendaraan secara berkala. Kemudian imbauan juga kita sampaikan melalui media sosial,” tambahnya.
Heris menjelaskan, sosialisasi dan imbauan bertujuan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan melakukan uji kendaraan. Sebagai upaya keselamatan berkendara di jalan raya.
Oleh karena itu pengemudi angkutan diimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam 6 bulan sekali. “Ini guna memastikan kendaraan layak jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, saat ini jumlah kendaraan yang melakukan uji kendaraan mengalami penurunan. “Padahal layanan uji kendaraan saat ini telah dimudahkan dengan penggunaan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) FullCycle,” ujarnya.

Ayep menambahkan, dengan menggunakan kartu BLUE proses Uji KIR jika memenuhi syarat dan kelengkapan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Sebelumnya, Dishub Kota Tangsel melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga telah mengimbau kepada pemilik kendaraan umum dan barang untuk bisa segera melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir.
Kemudian, agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali.
“Ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor,” tutupnya. (ADV)









