CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangsel masih menjadi perhatian serius. Sepanjang 1 Januari hingga 30 April 2026, UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mencatat sebanyak 143 kasus.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, ratusan kasus tersebut terdiri dari berbagai kelompok korban, yakni 45 kasus anak-anak, 40 kasus anak perempuan, dan 58 kasus perempuan dewasa.
“Dari Januari sampai akhir April 2026 ada 143 kasus,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Jika dilihat berdasarkan usia, mayoritas korban berada pada rentang 0–17 tahun sebanyak 86 kasus. Sementara usia 18–24 tahun terdapat 18 kasus, usia 25–59 tahun sebanyak 37 kasus, dan usia di atas 60 tahun tercatat dua kasus.
“Dari sisi wilayah, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Serpong dengan 40 kasus, disusul Ciputat 32 kasus, Pondok Aren 29 kasus, Pamulang 20 kasus, Serpong Utara 8 kasus, serta Ciputat Timur dan Setu masing-masing 7 kasus,” tamabhanya.
Berdasarkan lokasi kejadian, sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga sebanyak 81 kasus. Kemudian di sekolah 29 kasus, ruang publik 25 kasus, dan berbasis online sebanyak 8 kasus.
Sementara dari status pekerjaan korban, didominasi oleh mereka yang belum bekerja sebanyak 97 kasus, diikuti ibu rumah tangga 23 kasus, karyawan 19 kasus, dan wiraswasta 4 kasus.
Tri menjelaskan, tidak semua kasus berlanjut hingga proses hukum. Sejumlah laporan berhenti karena dicabut oleh korban atau keluarga, diselesaikan secara kekeluargaan, atau melalui pendekatan restorative justice.
“Secara proses tetap berjalan, tapi ada yang berhenti karena dicabut laporannya atau dimediasi,” jelasnya.
Sementara utu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Cahyadi mengatakan, peningkatan jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangsel tidak serta-merta menunjukkan lonjakan kasus semata, tetapi juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
Saat ini masyarakat mulai lebih terbuka dalam menyampaikan kasus kekerasan yang dialami. “Peningkatan laporan bisa dimaknai karena kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh. Mereka berani melapor ketika terjadi kekerasan,” ujarnya.
Selain itu, kepercayaan terhadap layanan pendampingan yang diberikan UPTD PPA juga menjadi faktor penting. Masyarakat kini melihat adanya jaminan perlindungan dan pendampingan bagi korban, sehingga tidak ragu untuk mencari bantuan.
Namun demikian, peningkatan tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya kondisi riil di lapangan yang memang menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan.
“Jadi ada beberapa faktor, bisa karena kesadaran meningkat, kepercayaan terhadap layanan meningkat, atau memang kejadian kasusnya juga bertambah,” tambahnya.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah faktor yang membuat kasus kekerasan tidak terlaporkan di beberapa daerah. Di antaranya anggapan bahwa kasus tersebut merupakan aib keluarga, kurangnya pemahaman masyarakat, hingga kecenderungan menyelesaikan masalah secara damai tanpa pendampingan resmi.
“Bukan berarti di daerah yang laporannya sedikit tidak ada kasus. Bisa jadi karena faktor budaya, ketidaktahuan, atau masih dianggap tabu untuk dilaporkan,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, UPTD PPA terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin berani melapor serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat. (*)
Reporter: Tri Budi









