PAKUHAJI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Peredaran obat keras ilegal di wilayah Pakuhaji akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar, Selasa 5 Mei 2026.
Dari tangan pelaku berinisial AL, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Di antaranya 105 butir Tramadol dan 168 butir pil kuning yang diduga Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp195 ribu hasil penjualan serta dua unit handphone.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, kami mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan obat keras tanpa izin edar,” ungkap Prapto dalam keterangannya.
Pelaku diketahui merupakan warga asal Kabupaten Pidie, Aceh. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Pakuhaji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)










