Pelaku Pelecehan Gadis Dicekoki Miras di Cipondoh Diburu, Polisi Kantongi Jejaknya Disini?

Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Gadis Dicekoki Miras di Cipondoh, Pelaku Masih Diburu
AKBP Parikhesit saat dilantik menjadi Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Februari 2026 lalu. Foto: Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi mengklaim telah mengantongi informasi terkait lokasi persembunyian pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menyebut terduga pelaku bernama Ivan diduga melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi yang kami himpun serta keterangan saksi, keberadaan pelaku mengarah ke Serang,” ujar Parikhesit saat dikonfirmasi, Senin 4 April 2026.

Meski demikian, polisi masih terus melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, mengingat wilayah Serang yang cukup luas.

“Informasi terkait pelaku masih kami dalami. Wilayah Serang cukup luas, jadi perlu kami pastikan kembali,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Mereka terdiri dari dua pemuda yang berada di dekat korban serta satu orang yang diketahui merekam kejadian, yang fotonya sempat beredar di media sosial.

Kasus ini bermula saat korban berinisial D tengah berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah tempat tongkrongan di Cipondoh pada Selasa 21 April 2026 lalu.

Pelaku kemudian mengajak korban pergi dengan dalih memperbaiki motor untuk keperluan balap. Setibanya di sebuah rumah, korban dan pelaku mengonsumsi minuman beralkohol hingga korban tidak sadarkan diri.

Saat terbangun keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati dirinya sudah tidak mengenakan pakaian.

Dalam kondisi lemas dan masih di bawah pengaruh alkohol, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual karena tidak berdaya untuk melawan.

Beberapa waktu kemudian, korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Namun, pelaku justru bersikap agresif dengan mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat mengacungkan parang dan kemudian melarikan diri,” jelas Parikhesit.

Peristiwa tersebut terjadi pada 20 April 2026 hingga pagi hari 21 April 2026, sementara laporan resmi baru diterima polisi pada 27 April 2026.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan warga sekitar, termasuk tetangga, pengurus lingkungan, hingga keluarga pelaku.

Namun, orang tua pelaku mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut yang diduga terjadi di area rumah mereka.

“Kami sudah meminta keterangan warga dan keluarga pelaku. Orang tuanya mengaku tidak mengetahui kejadian itu, termasuk aktivitas pelaku di rumah,” pungkasnya. (*)

Pos terkait