Warga Gintung Tagih Janji Bupati Tangerang Tertibkan TPA Ilegal: Jangan Sekadar Lip Service!

Warga Gintung Tagih Janji Bupati Tangerang Tertibkan TPA Ilegal: Jangan Sekadar Lip Service
Warga Kampung Pulo, Desa Gintung menagih janji Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid untuk menindak tegas TPA ilegal dan pembakaran sampah yang meresahkan. Foto: Kiriman warga for Bantenekspres.co.id

SUKADIRI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang diduga berkedok lapak limbah di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan warga.

Masyarakat setempat mendesak Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut.

Bacaan Lainnya

Keresahan warga dipicu aktivitas pembakaran residu sampah di lokasi yang menyebabkan polusi udara dan asap pekat di lingkungan permukiman.

“Sebagian lapak juga melakukan pembakaran residu yang menyebabkan asap pekat di lingkungan sekitar,” ujar seorang warga kepada Bantenekspres.co.id, Minggu 5 April 2026.

Selain soal polusi, warga juga menyoroti dugaan tebang pilih dalam penertiban. Mereka menyebut adanya kabar salah satu pemilik lapak memiliki kedekatan dengan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Warga berharap Bupati Tangerang tetap bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

Hal tersebut merujuk pada komitmen Maesyal Rasyid saat mengkampanyekan gerakan Ayo Tangerang Langit Biru, Generasi Bersih di Sindang Jaya pada 9 Oktober 2025 lalu, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menekan praktik pembakaran sampah liar.

“Kami meminta Bupati tidak sekadar melakukan lip service atau janji lisan tanpa tindakan nyata,” kata warga.

Sebelumnya, Maesyal Rasyid juga pernah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pembakaran sampah liar maupun pembuangan sampah di luar TPA resmi.

“Cari tahu dan kalau memang ada pembakaran, harus dihentikan. Itu yang pertama,” tegasnya saat itu.

Ia bahkan menyatakan tidak akan ragu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Kami tidak segan apabila ada pembakaran liar atau pembuangan sampah bukan di TPA, akan dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Warga pun berharap instruksi Bupati kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengecekan dan penghentian aktivitas ilegal benar-benar direalisasikan di lapangan.

Jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, warga menilai komitmen Pemkab Tangerang dalam menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat akan dipertanyakan.

Kini warga Kampung Pulo menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen tersebut, sekaligus memastikan lingkungan mereka terbebas dari polusi asap pembakaran sampah ilegal. (*)

Pos terkait