Marak TPA Ilegal Berkedok Lapak Limbah di Gintung Tangerang, DLHK Segera Ambil Tindakan

DLHK Kabupaten Tangerang bidik 4 TPA sampah ilegal berkedok lapak limbah di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kepala UPTD 8 Siti Khotimah siapkan nota dinas untuk ambil tindakan. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

SUKADIRI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mulai membidik keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar yang diduga berkedok lapak limbah.

 

Bacaan Lainnya

Saat ini, pihak berwenang tengah memproses langkah untuk menindak titik-titik lokasi nakal tersebut.

 

Kepala UPTD 8 DLHK Kabupaten Tangerang Siti Khotimah mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya empat lapak yang terindikasi melakukan praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah kerjanya.

 

Siti menjelaskan, koordinasi internal telah dilakukan untuk memastikan validitas data di lapangan.

 

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan (verlap) oleh koordinator UPT, terdapat empat titik utama yang menjadi perhatian serius.

 

“Ini ada 4 lapak yang di situ (teridentifikasi). Ada milik Edo, Ibu Rana, H. Midin, dan satu lagi. Kami sudah melakukan verlap bersama koordinator UPT,” ujar Siti Khotimah saat dikonfirmasi Kamis, 2 April 2026.

 

Terkait langkah penindakan, Siti menegaskan, saat ini proses administrasi sedang berjalan.

 

Pihaknya telah menyusun nota dinas untuk diajukan kepada Kepala Dinas (Kadis) LHK Kabupaten Tangerang guna mendapatkan arahan lebih lanjut.

 

“Belum ada eksekusi untuk yang ini, masih menunggu disposisi dari Kadis,” tambahnya.

 

Ketika ditanya mengenai bentuk eksekusi yang akan dilakukan apakah berupa penyegelan atau penutupan permanen, Siti menjelaskan, keputusan tersebut bergantung pada instruksi pimpinan dan melibatkan instansi penegak Perda.

 

“Tergantung disposisi dari Pak Kadis. Bisa di antara kedua itu (penyegelan atau penutupan). Penindakan ini bukan cuma DLHK, tapi juga bersama Satpol PP Kabupaten. Kalau kewenangan penutupan itu ada di Satpol PP,” tegas Siti.

 

Pihak DLHK berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

 

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengelola lapak limbah yang menyalahgunakan lahan dengan menjadikannya tempat pembuangan sampah ilegal yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait