Dua Aset Kabupaten Serang Resmi Jadi Milik Pemkot Serang

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima dua aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari proses pascapemekaran wilayah yang hingga kini masih terus berjalan.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengatakan dua aset yang telah diserahkan yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang yang berada di Kepandean serta workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berlokasi di Pemindangan.

Bacaan Lainnya

“Untuk aset yang sudah diserahkan ke Kota Serang, saat ini baru dua. Pertama, Kantor Dukcapil Kabupaten Serang di Kepandean. Kedua, workshop PUPR di Pemindangan,” ujar Subagyo, Kamis (15/1).

Ia menjelaskan, secara administrasi Kantor Dukcapil tersebut sudah resmi menjadi milik Pemkot Serang. Namun, secara fisik bangunan tersebut masih digunakan sementara oleh Pemkab Serang.

Hal tersebut dikarenakan masih adanya pekerjaan teknis yang harus diselesaikan, terutama pemasangan jaringan teknologi informasi. Pemkab Serang, kata Subagyo, meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Secara administrasi sudah diserahkan, tetapi secara fisik masih dipakai sementara oleh Kabupaten Serang. Mereka masih memasang jaringan teknologi informasi dan meminta waktu kurang lebih satu bulan. Setelah itu baru kantor tersebut dipindahkan sepenuhnya,” jelasnya.

Subagyo berharap, setelah proses teknis tersebut rampung, aset yang telah diserahkan dapat segera dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkot Serang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (*)

 

Reporter: Aldi Alpian Indra

 

Pos terkait