Polisi Gagalkan Penjualan 30 Ribu Benih Lobster Ilegal dari Tangerang ke Singapura

Dua tersangka diamankan di Perumahan Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang Kamis, (25/12). Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang diduga ilegal dan tanpa dokumen perizinan resmi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sekitar 30.000 ekor BBL serta dua orang terduga pelaku. Ribuan BBL tersebut rencananya dari Kota Tangerang akan dikirim ke Singapura.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (25/12/2025), berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan benih lobster.

barang bukti berupa Benih Bening Lobster.

 

Kasus itu terungkap di Perumahan Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dua terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) diamankan saat tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dokumen sah.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi,” ujar Jauhari dalam keterangannya kepada wartawan. Jum’at 26 Desember 2025.

Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat koper, tabung oksigen, telepon seluler, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi benih lobster ilegal.

Menurut Jauhari, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut,” tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar. (*)

Pos terkait