CIPOCOK JAYA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti sabu dengan total seberat 1,1 kilogram hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan total empat tersangka. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan kasus narkotika (LKN) yang diungkap pada Juni dan Juli 2025.
“LKN pertama dengan barang bukti 100 gram lebih, kemudian yang kedua 958 gram lebih, jadi totalnya 1.100 gram lebih dengan empat tersangka. Semuanya berperan sebagai pengedar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa 12 Agustus 2025.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka, AF (44), seorang ibu rumah tangga asal Jakarta, dan J (55), wiraswasta asal Tangerang. Keduanya ditangkap pada 24 Juni 2025 di rumah J di Kampung Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Petugas menemukan sabu sebanyak 191,98 gram, terdiri dari satu bungkus sabu seberat 4,041 gram yang disembunyikan di bawah kulkas, dan satu bungkus sabu seberat 187,939 gram. Kedua tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
AF dan J dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua terjadi pada 20 Juli 2025 dengan tersangka QA (51) asal Tangerang dan MW (60) asal Jakarta. Penangkapan dilakukan di Jalan Alam Segar, depan Bengkel Las Sinar Barokah, Kecamatan Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
Dari tangan QA, petugas menyita satu plastik klip bening berisi sabu seberat 50 gram yang disimpan di tas pinggang. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi sabu seberat 900 gram yang diambil oleh MW. Total barang bukti dari kasus ini mencapai 953,801 gram.
Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal yang sama seperti pada kasus pertama.
Menurut Brigjen Rohmad, seluruh tersangka mengaku terlibat dalam bisnis narkotika karena alasan ekonomi. “Termasuk yang ibu-ibu itu, alasannya ekonomi. Yang bapaknya juga begitu. Mereka pesan kepada seseorang, lalu mengedarkannya di wilayah sini. Keuntungan sekali mengedarkan antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” jelasnya.
Dari total 1,1 kilogram sabu yang dimusnahkan, nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dengan asumsi harga pasaran Rp1 juta per gram. Pemusnahan tersebut diyakini dapat menyelamatkan lebih dari 4.100 jiwa dari bahaya narkotika, dengan perhitungan setiap gram dapat digunakan oleh empat orang.
“Dimusnahkan supaya hilang. Masa kita jual lagi kan nggak mungkin. Setelah ada izin dari pengadilan, kita musnahkan agar barang buktinya benar-benar hilang,” tegas Brigjen Rohmad.
Meski berasal dari jalur yang berbeda, keempat tersangka diketahui memiliki keterkaitan sumber barang dari wilayah Medan. Modus yang digunakan adalah memesan sabu dari pemasok lalu mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan sekitarnya.
BNNP Banten menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di Provinsi Banten. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











