Pemkot Serang Kaji Sanksi Tegas Pembuang Sampah Liar

Tumpukan sampah liar di Jalan Jati, Kampung Jerakah, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, belum lama ini.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Maraknya pembuangan sampah sembarangan yang masih terjadi di sejumlah titik di Kota Serang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyiapkan langkah penanganan yang lebih tegas. Selain mempercepat pengangkutan sampah dan pendataan wilayah, pemerintah kini tengah mengkaji penerapan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Langkah tersebut muncul di tengah masih ditemukannya tumpukan sampah liar di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Jati, Kampung Jerakah, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen. Keberadaan sampah yang menumpuk selama berbulan-bulan dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, pemerintah daerah menyadari bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya melalui pengangkutan. Diperlukan aturan yang mampu memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, terutama di sungai dan ruang-ruang publik.

Menurutnya, usulan penerapan sanksi saat ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian oleh pemerintah daerah.

“Pak Wali Kota juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami sedang mengkaji bentuk sanksi yang tepat agar bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, khususnya di aliran sungai,” kata Agis, Kamis 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, hingga saat ini bentuk sanksi yang akan diterapkan belum diputuskan karena pemerintah masih mempelajari berbagai masukan yang masuk dari masyarakat dan komunitas lingkungan.

“Usulannya baru disampaikan, sehingga masih perlu dikaji lebih lanjut. Prinsipnya bagaimana ada upaya yang bisa mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah,” ujarnya.

Salah satu masukan tersebut datang dari Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB). Melalui surat rekomendasi yang disampaikan kepada Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang, komunitas tersebut mengusulkan penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Ketua KPSB Lulu Jamaludin menilai sanksi sosial dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pembinaan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Menurutnya, sanksi tersebut bukan bertujuan mempermalukan pelanggar, melainkan membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian sungai.

Beberapa bentuk sanksi yang diusulkan antara lain penyampaian pelanggaran dalam forum RT atau RW, kewajiban mengikuti kegiatan gotong royong, membantu penyediaan sarana kebersihan lingkungan, hingga keterlibatan dalam program penghijauan dan bank sampah.

“Kami berharap ada langkah yang mampu mengubah perilaku masyarakat. Persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh warga,” katanya.

Pemkot Serang berharap upaya penegakan aturan yang sedang dikaji dapat berjalan beriringan dengan program penataan dan pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Dengan demikian, persoalan sampah liar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah dapat berangsur berkurang dan tidak kembali terulang. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait