TIGARAKSA — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bergerak cepat. Berbekal surat kuasa khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, tim berhasil menyelamatkan aset pemerintah yang sudah dikuasai yayasan selama 15 Tahun.
Bila dihitung dengan nominal rupiah, aset yang diselamat jaksa senilai Rp1.110.770.000. Di mana, bangunan berupa gedung serba guna memiliki luas 1.685 meter persegi.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Eddy Purwanto mengatakan, aset milik pemerintah daerah dikuasai sepihak oleh Yayasan Darussalam yang berlokasi di Kampung Bubulak, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.
Aset tersebut berupa gedung serba guna (GSG) kini sudah diambil alih jaksa. Nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, tindakan non litigasi yang dilakukan tim JPN berhasil menyelesaikan penguasaan aset oleh warga. Sehingga, warga secara sukarela mengosongkan dan membongkar pagar yang mengelilingi bangunan GSG.











