Aset Pemkab Diselamatkan Jaksa Pengacara Negara, Dikuasai Yayasan 15 Tahun

Aset
ASET: Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset daerah di Kampung Bubulak, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Kejari for Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Tim Jaksa Peng­acara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tange­rang bergerak cepat. Berbekal surat kuasa khusus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ta­ngerang, tim berhasil menyela­mat­kan aset pemerintah yang sudah dikuasai yayasan selama 15 Tahun.

Bila dihitung dengan nominal rupiah, aset yang diselamat jaksa senilai Rp1.110.770.000. Di mana, bangunan berupa gedung serba guna memiliki luas 1.685 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kabupaten Tange­rang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Eddy Purwanto mengatakan, aset milik peme­rintah daerah dikuasai sepihak oleh Yayasan Darussalam yang berlokasi di Kampung Bubulak, Kelurahan Mekar Bakti, Keca­matan Panongan.

Aset tersebut berupa gedung serba guna (GSG) kini sudah diambil alih jaksa. Nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Lanjutnya, tindakan non litigasi yang dilakukan tim JPN berhasil menyelesaikan penguasaan aset oleh warga. Sehingga, warga se­cara sukarela mengosongkan dan membongkar pagar yang menge­lilingi bangunan GSG.

Pos terkait