Aset Pemkab Diselamatkan Jaksa Pengacara Negara, Dikuasai Yayasan 15 Tahun

Aset
ASET: Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset daerah di Kampung Bubulak, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Kejari for Banten Ekspres)

”Hasil klarifikasi warga meng­akui telah menempati lahan ter­sebut dan menyatakan kesediaan­nya untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar yang mengelilingi aset daerah,” jel­asnya, Jumat (27/6/2025).

Warga diberi waktu sampai satu pekan sejak 19 Juni 2025 untuk mengosongkan dan membongkar pagar.

Bacaan Lainnya

”Alhamdulillah aset daerah yang dikuasai untuk kepentingan ko­mersil dan secara ilegal sudah diambil alih oleh jaksa pengacara negara,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Eddy, terhadap bangunan yang telah didirikan diatas lahan tersebut akan dilaku­kan koordinasi lebih lanjut oleh BPKAD Kabupaten Tangerang untuk kemungkinan dijadikan hibah bangunan.

Pernyataan kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernya­taan resmi yang dibuat dihadapan Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekar Bakti Ucu Darsono.

Bilamana pengelola yayasan ingkar terhadap pernyataannya, maka Tim JPN akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan secara paksa dan digugat di Pengadilan.

”Aset beserta dokumen pendu­kung lainnya secara resmi akan kami serahkan BPKAD. Keberha­silan Tim JPN mengambilalih aset daerah ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang da­lam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Ka­bupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah ini,” katanya.(sep)

Pos terkait