”Hasil klarifikasi warga mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar yang mengelilingi aset daerah,” jelasnya, Jumat (27/6/2025).
Warga diberi waktu sampai satu pekan sejak 19 Juni 2025 untuk mengosongkan dan membongkar pagar.
”Alhamdulillah aset daerah yang dikuasai untuk kepentingan komersil dan secara ilegal sudah diambil alih oleh jaksa pengacara negara,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Eddy, terhadap bangunan yang telah didirikan diatas lahan tersebut akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh BPKAD Kabupaten Tangerang untuk kemungkinan dijadikan hibah bangunan.
Pernyataan kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat dihadapan Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekar Bakti Ucu Darsono.
Bilamana pengelola yayasan ingkar terhadap pernyataannya, maka Tim JPN akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan secara paksa dan digugat di Pengadilan.
”Aset beserta dokumen pendukung lainnya secara resmi akan kami serahkan BPKAD. Keberhasilan Tim JPN mengambilalih aset daerah ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah ini,” katanya.(sep)











