Pastikan Hewan Kurban Aman dan Halal, Kantor Kecamatan Kemiri Pasang Panduan Pemotongan

Kantor Kecamatan Kemiri pasang sosialisasi resmi tata cara pemotongan hewan kurban 2026. Kenali ciri hewan sehat, bebas Anthrax, dan penanganan PMK di sini!
Kantor Kecamatan Kemiri pasang sosialisasi resmi tata cara pemotongan hewan kurban 2026. Kenali ciri hewan sehat, bebas Anthrax, dan penanganan PMK di sini!

​KEMIRI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.

Sebagai langkah edukasi masif kepada masyarakat dan panitia kurban, pihak kecamatan memasang sosialisasi resmi mengenai syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

Bacaan Lainnya

​Pemasangan panduan fisik ini merujuk pada standardisasi resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.

Langkah proaktif ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyakit menular pada hewan, seperti Anthrax dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

​Camat Kemiri Rudi HK menyatakan, edukasi ini sangat penting agar masyarakat awam maupun dewan kemakmuran masjid (DKM) memahami betul perbedaan fisik hewan yang sehat dan yang diduga berpenyakit.

​”Kami ingin memastikan ibadah kurban tahun ini berjalan lancar. Panitia kurban di setiap desa wilayah Kemiri wajib tahu cara memeriksa hewan sebelum dan sesudah disembelih,” ujarnya dikutip Selasa, 26 Mei 2026.

​Berdasarkan papan sosialisasi yang dipasang di Kantor Kecamatan Kemiri, masyarakat diimbau untuk mengenali tanda-tanda klinis penting pada hewan kurban sebelum dibeli (ante mortem).

​Hewan Sehat, bulu bersih dan mengkilap, gerakan lincah, nafsu makan normal, suhu badan di bawah 40°C, serta kotoran dan urine dalam kondisi normal.

​Dugaan Anthrax, bulu kotor dan kusam, hewan tampak lemas, sesak napas, suhu badan tinggi (di atas 40,5°C), bahkan keluar darah hitam dari lubang tubuh (kondisi parah).

​Selain pemeriksaan fisik luar, panduan tersebut juga menjabarkan pemeriksaan organ dalam (post mortem). Jika ditemukan organ limpa yang bengkak atau selaput lendir kebiruan/kehitaman, daging atau organ tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi dan harus segera dimusnahkan.

​Pihak Kecamatan Kemiri juga menekankan agar proses penyembelihan mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), diantaranya menghadapkan kepala hewan kurban ke arah kiblat, membaca basmallah, shalawat dan takbir.

Kemudian, memutus tiga saluran utama sekaligus meliputi, jalan makanan (mari’), urat nadi (wadajainin), dan jalan nafas (hulqum) dengan sekali tekan tanpa mengangkat pisau.

Setelah disembelih, proses penirisan darah, pengulitan, hingga pengemasan harus dilakukan secara bersih. Daging dan jeroan wajib dibungkus secara terpisah menggunakan kantong plastik bening atau putih (bukan plastik hitam daur ulang).

​Mengantisipasi indikasi klinis PMK, panduan yang dipasang di Kecamatan Kemiri menegaskan aturan khusus jika ditemukan gejala penyakit tersebut di tempat pemotongan luar RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia), yakni kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang tidak boleh langsung diedarkan, melainkan wajib didisinfeksi dan langsung direbus dalam air mendidih minimal selama 30 menit.

Peredaran daging hanya boleh beredar di wilayah kabupaten/kota yang sama dalam waktu kurang dari 5 jam. Penerima kurban diimbau untuk tidak mencuci daging jika tidak langsung diolah, melainkan langsung menyimpannya di chiller (suhu dingin) terlebih dahulu sebelum masuk ke freezer.

Dengan adanya sosialisasi yang dipasang jelas di area publik Kantor Kecamatan Kemiri ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga kualitas daging kurban yang dibagikan kepada warga benar-benar aman, sehat dan berkah. (*)

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait