Pasalnya, ada aturan yakni Perda No. 7 Tahun 2019, yang menyatakan nilai salar merupakan kewenangan Direksi. Artinya Dirut punya kewenangan untuk menentukan besaran salar. Jadi sangat aneh jika Finny mengeluhkan besaran penerimaan salar.
Selain itu, papar Sri Panggung, sebagai Dirut Finny punya inovasi mendongkrak pendapatan. Apalagi, Perumda Pasar NKR mengelola sejumlah pasar di Kabupaten Tangerang.
“Harusnya sebagai Dirut punya inovasi dan jemput bola. Perumda NKR jangan seperti berjalan di mesin treadmill. Jalan terus tapi gak nyampe-nyampe,” katanya.
Melihat kinerja yang kurang optimal, tambah Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang ini, Komisi III sepakat merekomendasikan Dirut Perumda NKR diganti. Sebenarnya, rekomendasi pergantian itu sudah digaungkan dalam hearing pertama. Namun lagi-lagi, soal pergantian itu adalah wewenang Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati. Sedangkan Komisi III hanya berhak melakukan pengawasan dari segi keuangan saja.











